KPK Sebut Khofifah Minta Dijadwalkan Ulang Panggilan sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Pekan Depan

4 hours ago 1

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:40 WIB

Jakarta, VIVA – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjadwalan ulang panggilannya terkait kasus dugaan korupsi berupa pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

Khofifah meminta penyidik KPK melakukan penjadwalan ulang panggilannya sebagai saksi pekan depan. "Yang bersangkutan telah menyampaikan surat penjadwalan ulang yang disampaikan pada tanggal 18 Juni untuk tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini, dan saksi minta penjadwalan ulang untuk pekan depan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 21 Juni 2025.

Budi belum bisa menjelaskan secara rinci panggilan Khofifah pekan depan. Pada waktunya tiba nanti, Budi akan menyampaikan terkait jadwal panggilan Khofifah. "Presisnya nanti akan kami sampaikan tanggalnya berapa," kata Budi.

Jubir KPK Budi Prasetyo

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Budi menjelaskan bahwa alasan tidak hadirnya Khofifah karena ada keperluan lainnya. “(Alasan tak hadir) ada keperluan lainnya," kata Budi.

Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022, Kamis 19 Juni 2025.

Dia tampak keluar Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 17.23 WIB. Kusnadi kurang lebih sudah menjalani pemeriksaan selama 7 jam.

Kusnadi mengaku dirinya sudah dicecar lebih dari sepuluh pertanyaan dari penyidik KPK. Penyidik mencecar soal teknis dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jawa Timur.

"Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi, Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi ya kalau dana hibah itu, ya dana hibah itu ya dua-dua dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah," ujar Kusnadi di KPK, Kamis 19 Juni 2025.

Selanjutnya, Kusnadi menyeret nama Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa. Dia menuturkan Khofifah pasti mengetahui soal dana hibah pokmas. "Orang dia yang mengeluarkan masa dia gak tahu," kata dia.

KPK sempat menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak untuk penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur, pada Rabu, 21 Desember 2022.

Namun, tim penyidik kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur itu tidak menyita apapun dari ruang kerja Khofifah dan Emil. 

KPK juga menggeledah ruangan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada Rabu, 21 Desember 2022. Hasilnya, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang ditangani. 

Diketahui, pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Halaman Selanjutnya

Kusnadi mengaku dirinya sudah dicecar lebih dari sepuluh pertanyaan dari penyidik KPK. Penyidik mencecar soal teknis dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jawa Timur.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |