KPK Tahan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji!

7 hours ago 1

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:16 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji.

Yaqut ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis, 12 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yaqut turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB. Yaqut tampak mengenakan rompi oranye dengan posisi kedua tangan telah terborgol.

Sebelumnya, Yaqut sempat melayangkan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik KPK dalam kasus korupsi kuota haji. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut.

Hakim menuturkan penetapan status tersangka terhadap Yaqut sudah memenuhi minimal syarat dua alat bukti yang sah.

"Menimbang, bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan 2 bukti yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan bukti T-136. Maka penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan," kata hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.

Hakim menyatakan penetapan tersangka Yaqut sesuai dalam ketentuan Pasal 1 angka 31 UU Nomor 20 Tahun 2025. Hakim mengatakan praperadilan hanya menilai aspek formil permohonan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 menegaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 bukti yang sah. Pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara," ungkap hakim.

Hakim mengesampingkan sejumlah bukti yang diajukan Yaqut karena dinilai tidak relevan untuk dijadikan dasar hukum. Salah satunya yaitu kumpulan artikel berita media terkait perkara tersebut karena hanya bersifat informasi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

KPK Duga Pemuda Pancasila Secara Berjenjang Terima Uang Setiap Bulan dari Kasus Rita Widyasari

KPK masih menelusuri aliran uang kasus dugaan gratifikasi ke organisasi pemuda pancasila (PP) terkait metrik ton produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara tersebut.

img_title

VIVA.co.id

12 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |