Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar. Penyitaan KPK itu terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
"Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar yang diduga sumber dananya berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah pokmas," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 17 Juni 2025.
Budi menjelaskan penyitaan sebidang tanah dan bangunan ini dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi pada Senin 16 Juni 2025. Pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Jubir KPK Budi Prasetyo
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Ada sejumlah saksi yang diperiksa KPK, yaitu Ahmad Zakki dan Kusriyanto pihak wiraswasta yang didalami soal pengalokasian dana hibah. Lalu, fee yang diminta tersangka dalam kasus ini.
Kemudian, ada juga anggota DPRD Nganjuk, Basori, yang didalami soal didalami terkait permintaan uang oleh tersangka dalam rangka pengajuan dana pokmas.
Selanjutnya, saksi lain Faryel Vivaldi (karyawan swasta), Saifudin (Ketua Yayasan Harakah Annajah Surabaya), dan dua pimpinan perusahaan swasta yang didalami terkait dengan pembelian aset oleh tersangka. Lalu, Anggota DPRD Jawa Timur, M. H Rofiq, yang didalami soal proses pengajuan dana pokmas di DPRD Provinsi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur," sebutnya.
KPK Panggil Lagi Stafsus Hanif Dhakiri soal Dugaan Pemerasan Tenaga Kerja Asing
KPK Panggil Lagi Stafsus Eks Menaker soal Dugaan Pemerasan Tenaga Kerja Asing
VIVA.co.id
17 Juni 2025