KPK Temukan Dokumen Keuangan Usai Geledah Agen Tenaga Kerja Asing Terkait Kasus Pemerasan Kemnaker

1 day ago 4

Rabu, 4 Juni 2025 - 05:43 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan, dan/atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Kini, KPK menyasar dua agen perusahaan tenaga kerja asing (TKA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung pada 27 Mei 2025 kemarin. 

"Penyidik melakukan penggeledahan terkait perkara pemerasan pengajuan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, red) di Kemenaker yang dilakukan di beberapa tempat di Jabodetabek," ujar Budi kepada wartawan Selasa, 3 Juni 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto di KPK

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Budi menyebut bahwa penggeledahan itu terjadi di Kantor PT DU yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. 

"Penyidik menemukan dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA serta dokumen terkait lainnya," kata dia.

Selanjutnya, kata Budi, penyidik juga menggeledah PT LIS (perusahaan agen pengurusan TKA). Lokasinya ada di wilayah Jakarta Timur. 

"Penyidik menemukan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker," ujar dia.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada dugaan pemerasaan dan/atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan RI terjadi sejak tahun 2020 sampai 2023.

“(Tempus kasus) periode 2020 sampai dengan 2023,” ujar Plt Deputi Penindakan (Depdak) KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan Rabu, 21 Mei 2025.

Asep menjelaskan pegawai di Ditjen Binapenta diduga memungut atau memaksa para calon tenaga kerja asing (TKA) untuk memberikan sesuatu, dan/atau menerima gratifikasi ketika hendak bekerja di Indonesia.

Adapun, tindak pidana tersebut telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Dengan tersangka delapan orang,” kata Asep.

Halaman Selanjutnya

"Penyidik menemukan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker," ujar dia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |