Layanan Pelindungan Konsumen OJK Terima Ratusan Ribu Laporan

4 hours ago 3

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:43 WIB

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pelindungan konsumen antara lain dengan meningkatkan layanan pengaduan konsumen, pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan pencegahan kerugian masyarakat akibat penipuan.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, sejak 1 Januari hingga 13 Juni 2025 terdapat 222.679 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 20.115 pengaduan.

Dari jumlah pengaduan tersebut, 7.457 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 7.697 dari industri financial technology, 4.046 dari perusahaan pembiayaan, 648 dari perusahaan asuransi, dan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Sementara itu, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2025, Satgas PASTI telah menerima 8.752 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 7.096 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.656 pengaduan terkait investasi ilegal.

Satgas PASTI juga menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 283 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Satgas PASTI juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Sedangkan Indonesia AntiScam Center (IASC) Sejak peluncurannya pada 22 November 2024 s.d 30 Juni 2025, IASC telah menerima 166.258 laporan. Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 267.962 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 56.986. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp3,4 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp558,7 miliar.

Sementara dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, selama periode 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif berupa 85 Peringatan Tertulis kepada 72 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK.

Dari sisi penegakan ketentuan market conduct, OJK juga telah mengenakan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 2 Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan.

Edukasi Keuangan

Sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2025, OJK telah menyelenggarakan 2.937 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 6.170.698 peserta di seluruh Indonesia serta kegiatan diskusi dan Training of Trainers (ToT) bersama redaktur dan wartawan media massa untuk menjadi Duta Literasi Keuangan. 
Selanjutnya, dalam waktu dekat OJK akan menyelenggarakan acara KEJAR Award 2025 sebagai wujud apresiasi terhadap industri perbankan, satuan pendidikan dan Pemerintah Daerah yang telah berpartisipasi aktif dan berkontribusi dalam memberikan dampak positif dalam mendukung implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR).

Pada periode Januari sampai Juni 2025, OJK telah menyelenggarakan implementasi GENCARKAN melalui  lebih dari 22 ribu program yang telah menjangkau  110,3 juta peserta. Kegiatan tersebut terdiri atas Edukasi Keuangan secara langsung sebanyak  lebih dari 11 ribu kegiatan yang menjangkau 4,8 juta peserta serta Edukasi Keuangan Digital sebanyak  lebih dari 10 ribu konten yang menjangkau 105,4 juta viewers.

Halaman Selanjutnya

Sementara dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, selama periode 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif berupa 85 Peringatan Tertulis kepada 72 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |