Lesti Kejora Tanggapi Begini Saat Dituding Sebagai Pelaku Pembajakan

7 hours ago 2

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:14 WIB

VIVA – Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora tengah menghadapi polemik hukum usai dilaporkan oleh musisi senior Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut telah secara resmi didaftarkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 18 Mei 2025.

Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, akhirnya buka suara dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, pada Senin, 16 Juni 2025. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak terkejut atas laporan itu, dan dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Lesti maupun tim manajemennya.

“Kalau dari Lesti sendiri, saya rasa nggak kaget ya,” ungkap Sadrakh Seskoadi dalam keterangan resminya.

Menurut Sadrakh, setelah menelaah 13 alat bukti yang diserahkan oleh pihak pelapor, tidak ditemukan adanya unggahan atau tindakan dari pihak Lesti Kejora yang melanggar Undang-Undang Hak Cipta.

“Karena dari 13 alat bukti yang diserahkan telah kami kaji dan kami pelajari, tidak ada satu pun upload-an yang dilakukan oleh Lesti Kejora, tim, dan manajemen yang mana telah dituduhkan melanggar UU Hak Cipta,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak Lesti menilai persoalan ini merupakan bentuk kesalahpahaman dan miskomunikasi antara manajemen Lesti dengan pihak Yoni Dores. Mereka bahkan membuka pintu untuk berdialog secara langsung demi menyelesaikan konflik ini secara damai.

“Karena memang terjadi miskomunikasi antara manajemen dengan pihak Bapak Yoni Dores. Silakan kalau mau berkomunikasi, kan sudah banyak juga dari instansi yang ingin mewadahi ada pertemuan itu,” tambah Sadrakh.

Namun, di sisi lain, pihak Lesti menyayangkan berbagai pernyataan publik dari pihak Yoni Dores dan kuasa hukumnya yang terkesan menyudutkan sang artis. Mereka menganggap tudingan seperti "tidak tahu diri" hingga "pelaku pembajakan" sebagai pernyataan yang tidak etis, apalagi mengingat proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan.

“Kami menyayangkan kepada saudara Yoni Dores, asistennya, dan kuasa hukum yang menyebutkan Lesti Kejora tidak tahu diri, tidak beradab, pelaku pembajakan, dan kata-kata lainnya yang sangat tidak pantas,” ucapnya.

“Seharusnya Bapak Yoni Dores beserta tim tidak perlu menyatakan pernyataan seperti itu karena bagaimanapun juga proses masih berjalan. Mungkin ini sebagai pesan agar ke depannya agar tidak dilakukan kembali hal-hal tersebut,” imbuhnya.

Meskipun merasa tidak bersalah, Lesti Kejora disebut tetap akan mengikuti proses hukum yang berlaku dengan penuh tanggung jawab. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima panggilan resmi dari penyidik Polda Metro Jaya.

“Sampai hari ini, belum tahu kapan pemanggilan tersebut. Tapi kami akan kooperatif ketika ada pemanggilan, mengikuti setiap proses yang berjalan,” tuturnya.

Sementara itu, dari pihak pelapor, kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwandi, menyebut bahwa masalah ini tidak hanya soal hak cipta, melainkan juga menyangkut etika bermusik. Ia menekankan pentingnya etika bagi penyanyi muda seperti Lesti Kejora, termasuk dengan meminta izin sebelum membawakan lagu milik orang lain.

“Dia cuma mengedepankan hak dia, harga diri dia,” ucap Ilham Suwandi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Mei 2025.

Ilham juga menyayangkan sikap diam dari pihak Lesti yang dinilai tidak merespons surat teguran ataupun somasi yang telah dilayangkan oleh Yoni Dores. Padahal, kata Ilham, niat kliennya hanya ingin menjalin komunikasi dan mendapatkan klarifikasi, bukan menuntut ganti rugi secara materiil.

“Klien kami kan cuma minta klarifikasi dan informasi. Pengin ngajak komunikasi doang. Ya selama ini nyanyiin lagu, masa sama penciptanya nggak kenal?” jelasnya.

Halaman Selanjutnya

“Seharusnya Bapak Yoni Dores beserta tim tidak perlu menyatakan pernyataan seperti itu karena bagaimanapun juga proses masih berjalan. Mungkin ini sebagai pesan agar ke depannya agar tidak dilakukan kembali hal-hal tersebut,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |