Jakarta, VIVA - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menerima kunjungan Bupati Indramayu, Lucky Hakim usai menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri terkait dengan liburan ke Jepang saat Lebaran 2025.
“Proses pendalaman tentang perjalanan ke luar negeri dari Pak Bupati Indramayu, telah dilakukan oleh Inspektorat langsung Pak Irjen yang memimpin proses itu, dan telah banyak juga didapat data-data dan fakta-fakta,” ujar Arya kepada wartawan Selasa, 8 April 2025.
Bupati Indramayu Lucky Hakim
Photo :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Bima Arya menyebutkan secara umum pihaknya melihat bahwa Lucky Hakim memiliki keterbatasan pemahaman tentang mekanisme kunjungan luar negeri.
“Ada keterbatasan pemahaman, beliau tidak paham bahwa sekalipun masa cuti atau libur, seorang Kepala Daerah itu harus mengajukan izin. Beliau tidak paham soal itu,” katanya.
Lebih lanjut, Bima Arya menyampaikan kepada Lucky Hakim bahwa jabatan Kepala Daerah bukan pekerjaan paruh waktu karena memerlukan energi konsentrasi waktu yang penuh.
Dirinya juga mengatakan bahwa Kepala Daerah tidak memiliki liburan. Bahkan, dalam mekanisme aturan ataupun regulasi disebut tidak memiliki ruang untuk mengajukan cuti seperti itu.
“Ini untuk menggambarkan bahwa tugas Kepala Daerah itu tidak mudah. Dan saya melihat tidak tertutup kemungkinan bahwa pemahaman yang terbatas ini juga ada di kepala daerah-kepala daerah yang lain,” ucapnya.
Bima Arya menyampaikan apa yang dialami oleh Lucky Hakim tersebut, juga menjadi peringatan dan pembelajaran bagi seluruh Kepala Daerah untuk lebih memahami lagi kewajiban dan hak para Kepala Daerah.
“Dengan persoalan ini, maka Kepala Daerah yang lain lebih memahami bahwa Kepala Daerah itu betul-betul harus melihat semua aturan lagi,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Indramayu, Lucky Hakim mengakui salah karena telah melakukan perjalanannya liburan ke Jepang pada periode Lebaran 2025 tanpa izin.
Persoalan ini menjadi perbincangan publik setelah diunggah oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di media sosial miliknya.
Hal tersebut disampaikan Lucky setelah menghadap Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, usai menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada hari Selasa, 8 April 2025.
“Betul, saya pergi (ke Jepang) tidak membawa surat izin dari Pak Menteri Kemendagri, tidak membawa izin. Tapi Ini salah saya. Jadi saya minta maaf khususnya pada masyarakat Indramayu, kepada masyarakat Indonesia juga. Ini murni kesalahan saya, karena saya tidak aware bahwa izin yang dimaksud itu adalah izin ke luar negeri,” ujar Lucky di Kemendagri pada Selasa, 8 April 2025.
Halaman Selanjutnya
“Ini untuk menggambarkan bahwa tugas Kepala Daerah itu tidak mudah. Dan saya melihat tidak tertutup kemungkinan bahwa pemahaman yang terbatas ini juga ada di kepala daerah-kepala daerah yang lain,” ucapnya.