Tampang Dokter PPDS UI jadi Tersangka dan Ditahan gegara Rekam Mahasiswi Lagi Mandi

58 minutes ago 1

Senin, 21 April 2025 - 11:15 WIB

Jakarta, VIVA — Seorang dokter yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) berinisial AES (39), resmi ditetapkan sebagai tersangka. AES jadi tersangka karena aksi senonohnya yang merekam mahasiswi lagi mandi di kos, kawasan Jakarta Pusat.

Pihak Polres Metro Jakarta Pusat dalam menetapkan status tersangka juga menampilkan tersangka AES dengan baju tahanan serta tangan diborgol. AES tampak mengenakan masker hitam dengan wajah tertunduk lesu saat diperlihatkan kepada awak media.

AES jadi 'pesakitan' terseret kasus hukum berawal dari laporan korban ke polisi pada Selasa, 15 April 2025. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Polres Metro Jakpus segera melakukan penyelidikan intensif. 

Polisi dalam perkara ini juga memeriksa setidaknya empat saksi. Sejumlah barang bukti pendukung juga diamankan hingga akhirnya AES ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi AES resmi ditahan sejak Rabu, 17 April 2025. Ia dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara,” kata Susatyo, Senin, 21 April 2025.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Tanggapan UI

Pihak Universitas Indonesia (UI) juga sudah buka suara perihal oknum dokter PPDS yang 'diamankan' gegara merekam wanita lagi mandi di kos, Jakarta Pusat. UI juga mengakui oknum dokter PPDS itu adalah mahasiswanya.

Direktur Humas UI Prof. Arie mengaku pihaknya prihatin dan menyesalkan keterlibatan mahasiswanya dalam kasus dugaan pelecehan seksual. UI menyampaikan aksi AES tak sejalan dengan nilai-nilai akademik dan etika profesi kedokteran yang dijunjung tinggi oleh institusi.

“Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami. Ini adalah hal yang serius dan harus segera ditindaklanjuti,” kata Arie, dalam keterangannya, Jumat, 18 Apri 2025.

Dia menuturkan UI akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. UI menyampaikan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Halaman Selanjutnya

Tanggapan UI

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |