Uang Ratusan Miliar Bakal Disita Kejagung terkait Kasus TPPU Duta Palma

4 weeks ago 8

Senin, 21 April 2025 - 11:13 WIB

Jakarta, VIVA – Uang ratusan miliar rupiah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group dengan tersangka korporasi, bakal disita Kejaksaan Agung.

Hal itu dilakukan pasca pengajuan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pengajuan penyitaan masih bisa dilakukan walau persidangan sedang berjalan. Penyitaan dilakukan kepada PT Delima Muda Perkasa dan PT Teluk Kuantan Perkasa.

"(Memang) Bisa diajukan penyitaan di persidangan sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," kata Harli, Senin, 21 April 2025.

Rincinya, uang dari PT Delima Muda Perkasa senilai Rp60,5 miliar serta Rp315,6 miliar. Lalu, di rekening bank atas nama PT Teluk Kuantan Perkasa sebesar Rp103 miliar.

“Iya tentu uang tersebut menjadi bagian dalam perkara ini,” katanya.

Adapun JPU Kejagung mengajukan permohonan penyitaan tambahan atas aset Duta Palma Group pada persidangan, Selasa, 15 April 2025, lalu. Total uang yang bakal disita mencapai Rp479,1 miliar.

 Tebar Senyuman

Sosok Ariyuli Ningsih Lindoeno, Tersangka Korupsi yang Tebar Senyuman dan Pose Dua Jari saat Ditangkap

Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Kendari, Ariyuli Ningsih kini menjadi sorotan publik usai dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi viral.

img_title

VIVA.co.id

18 April 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |