Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan kembali pernyataannya mengenai penugasan khusus Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam percepatan pembangunan Papua.
Yusril menegaskan yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat Undang-Undang.
Ia menambahkan pernyataannya mengenai Gibran terkait dapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
"Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022. Namun aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu 9 Juli 2025.
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Januari 2025
Photo :
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Sementara itu, Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua diketuai oleh Wapres Gibran. Badan Khusus itu beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.
Nantinya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut terkait badan khusus tersebut. Kata Yusril, bisa saja, struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada ditata ulang dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan dan perkembangan.
"Jadi, yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus.
Pun, ia meluruskan informasi soal Gibran yang akan berkantor di Papua. "Apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi, bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," kata Yusril.
Halaman Selanjutnya
"Jadi, yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus.