Minta Kaji Ulang Ukuran Rumah Subsidi yang Mengecil, DPR: Kelayakan Hunian Terabaikan

1 day ago 3

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:08 WIB

Jakarta, VIVA – Dewan Perwakila Rakyat, meminta pemerintah untuk mempertimbangkan rencana memperkecil rumah subsidi. Apalagi ukurannya mengecil secara signifikan, dari 60 meter menjadi 25 meter persegi.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyoroti rencana pemerintah yang akan merevisi aturan soal rumah subsidi tersebut.  Salah satu pointnya adalah nantinya luas minimal tanah rumah subsidi akan mengecil dari yang semula 60 meter menjadi 25 meter persegi. 

Anggota dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut. Pemerintah, kata dia, harus tetap mempertimbangkan kelayakan hunian bersubsidi terutama kenyamanan dan kenyamanan penghuni.

"Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam menyediakan rumah subsidi bagi masyarakat yang membutuhkan," kata Syaiful Huda, Selasa, 3 Juni 2025.

"Namun, kami khawatir jika luas tanah rumah subsidi diperkecil secara signifikan, kelayakan hunian akan terabaikan. Standar minimal 60 meter persegi saat ini sudah tepat untuk memastikan kenyamanan dan ruang gerak yang memadai. Jika luasnya dikurangi, tujuan kita untuk menyediakan rumah subsidi yang layak huni bisa jadi tidak tercapai. Kami meminta agar draf pengajuan revisi ini dikaji ulang dengan seksama," sambungnya.

Huda mengakui, bahwa saat ini masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah, menghadapi kesulitan dalam mengakses perumahan akibat harga yang terus meningkat dan pendapatan yang tidak menentu. Rumah subsidi diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi masalah ini.

Namun, ia menekankan bahwa penyediaan rumah hunian harus sejalan dengan kualitas dan kenyamanan.

"Luas minimal 25 meter persegi akan sangat membatasi ruang gerak. Rumah seharusnya menjadi tempat yang nyaman bagi keluarga untuk beraktivitas sehari-hari, sehingga dapat meningkatkan produktivitas," ujarnya.

Lebih lanjut, Huda mengingatkan pemerintah untuk tidak hanya fokus pada target kuantitas penyediaan rumah bersubsidi, tetapi juga memperhatikan aspek kualitas dan kelayakan. 

"Jangan sampai rumah yang dibangun dengan ukuran tidak layak justru ditinggalkan dan menjadi bangunan kosong yang terbengkalai," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang menggodok aturan baru soal rumah subsidi. Dalam draf yang beredar, akan ada perubahan spesifikasi pembangunan rumah subsidi terkait luas tanah dan luas lantai.

Hal ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Berdasarkan draft tersebut, tertulis bahwa luas bangunan rumah umum tapak ditetapkan paling rendah 25 meter persegi, dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan luas lantai rumah ditetapkan paling rendah 18 meter persegi, dan paling tinggi 35 meter persegi.

Sementara itu, untuk satuan rumah susun umum luas lantai rumah juga sebesar 18 meter persegi, dan paling tinggi 35 meter persegi.

Adapun ketentuan luas tanah minimal ini lebih kecil bila dibandingkan aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Dalam aturan ini batasan luas tanah rumah tapak minimal 60 meter persegi. 

Untuk rencana ini tentunya memerlukan penyesuaian regulasi, khususnya pada PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Namun demikian, dalam draft tersebut tidak dicantumkan perubahan harga jual rumah subsidi, alias masih menggunakan harga yang berlaku pada 2024. 

Halaman Selanjutnya

"Luas minimal 25 meter persegi akan sangat membatasi ruang gerak. Rumah seharusnya menjadi tempat yang nyaman bagi keluarga untuk beraktivitas sehari-hari, sehingga dapat meningkatkan produktivitas," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |