Pangkalpinang, VIVA – Tim Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan belasan advokat untuk melakukan gugatan Pulau Tujuh ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, guna mengembalikan pulau tersebut ke wilayah daerah itu.
"Ini sebagai bentuk keseriusan Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani yang akan membawa perkara Pulau Tujuh ke MK," kata Staf Khusus Gubernur Bidang Advokasi Hukum Aparatur Kepulauan Babel Kemas Akhmad Tajuddin di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan sebetulnya sudah banyak advokat yang bersedia untuk melibatkan diri memperkuat Tim Hukum Provinsi Kepulauan Babel untuk melakukan gugatan Pulau Tujuh ke Mahkamah Konstitusi Repubik Indonesia.
"Setidaknya sudah tercatat 21 advokat dari Bangka Belitung dan dari luar daerah yang menyatakan kesediaan menjadi bagian dari Tim Hukum Babel, akan tetapi sementara ini baru ditetapkan 12 advokat yang diketuai oleh pengacara senior Agus Hendriyadi," ujarnya.
Ia menyatakan dalam rapat evaluasi telah disampaikan data, dokumen serta informasi yang penting dan relevan dengan permasalahan Pulau Tujuh, diantaranya terkait eksistensi Pulau Tujuh yang memang sudah lama berada di wilayah Administrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selain itu update penyampaian data penamaan Pulau Tujuh lengkap dengan titik koordinat dari Pemerintah Kabupaten Bangka kepada Gubernur Kepulauan Babel pada 2007 untuk memenuhi permintaan bahan Tim Nasional penamaan dan batas wilayah Kementerian Dalam Negeri.
"Data ini ternyata belum diinput sepenuhnya oleh Tim Nasional Kemendagri dan menjadi tanda tanya mengapa data yang valid tersebut belum terinput. Fakta ini akan dibawa dan dipertanyakan kepada Kemendagri untuk dimintakan klarifikasi," katanya.
Ia menambahkan dalam rapat evaluasi ini juga disampaikan fakta-fakta lain yang seharusnya menjadi pertimbangan Kemendagri dalam menetapkan batas wilayah daerah termasuk saat akan memproses penetapan Kemendagri nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi.
"Fakta-fakta demikian saat berperkara di Mahkamah Konstitusi akan dijadikan sebagian dari alat bukti atas ketidak absahan dan kekeliruan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga yang memasukkan Pulau Tujuh ke dalam wilayah administratif Kabupaten Lingga," katanya. (Ant)
Komnas HAM Bilang Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Kurangi Beban Kerja Petugas
Komnas HAM menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal merupakan langkah untuk mewujudkan pemilu yang lebih ramah HAM.
VIVA.co.id
30 Juni 2025