Nafsu Membuncah, Pemuda Sorong Nekat Perkosa Wanita di Pinggir Jalan

9 hours ago 3

Senin, 30 Juni 2025 - 10:50 WIB

Sorong, VIVA – Entah apa yang ada di benak AM, pria 19 tahun di Sorong, Papua Barat Daya, tega menganiaya seorang gadis setelah berusaha memperkosa korban di sebuah jalanan kampung Distrik Sorong Utara.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku memukuli korban hingga korban jatuh tersungkur ke tanah. Korban yang tak berdaya lantas dicabuli. 

Insiden tersebut terjadi di Jalan Merpati RT/RW 005/003 Kelurahan Malaingkedi, Kota Sorong, pada Sabtu, 28 Juni 2025, pukul 17.00 WIT. Saat kejadian, korban sedang duduk sambil menggendong bayi yang diketahui merupakan adik korban berusia 9 bulan.

Dalam video yang beredar, korban yang sedang duduk di pinggir jalan sambil menggendong bayi, sementara pelaku datang dari arah belakang terlihat sempat mengamati korban dan hendak menyergap korban.

Pelaku penganiayaan dan perkosaan gadis di Sorong ditangkap

Menyadari kehadiran pelaku, korban langsung menghindar namun pelaku langsung menyerang korban hingga membuat bayinya terjatuh. Korban sempat melakukan perlawanan fisik, namun pelaku dengan beringas menganiaya korban hingga membuat korban terjatuh dan dipukul berkali-kali. 

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto membenarkan insiden percobaan perkosaan dan penganiayaan di Jalan Merpati RT/RW 005/003, Kelurahan Malaingkedi, Kota Sorong.

Menurut Kapolres, pelaku awalnya berniat membeli pinang, kemudian di tengah jalan bertemu korban hingga timbul niat untuk memperkosa korban.

Pelaku melihat kondisi sekitar yang sepi dan pelaku dalam pengaruh minuman keras alias mabuk sehingga muncul niat untuk melakukan aksi bejat tersebut.

"Pelaku awalnya mendekati korban dari belakang. Saat korban menyadari kehadirannya, ia berusaha menghindar. Terjadi perlawanan fisik, namun pelaku memukul korban berulang kali hingga tersungkur," kata Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, Minggu, 29 Juni 2025. 

Ketika korban dalam kondisi lemah, pelaku memaksa korban melepaskan celana dalam dan sempat melakukan tindakan cabul kepada korban, sebelum akhirnya melarikan diri saat warga berdatangan ke lokasi kejadian. 

Polisi menerima informasi dari masyarakat dan segera melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sorong Sabtu tengah malam, pukul 23.30 WIT.

"Pelaku mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, kemudian kita melakukan tindakan tegas terukur," ujar Happy.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 285 juncto pasal 53 KUHP dan atau pasal 351 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Halaman Selanjutnya

Menurut Kapolres, pelaku awalnya berniat membeli pinang, kemudian di tengah jalan bertemu korban hingga timbul niat untuk memperkosa korban.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |