Cianjur, VIVA – Lima orang santri di Cianjur, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan warga Desa Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, setelah sebelumnya petugas menangkap seorang santri FA (22) yang diduga sebagai pelaku utama.
"Empat orang pelaku masih di bawah umur yang mondok di pesantren setempat, disebutkan pelaku utama FA terlibat dalam aksi tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra di Cianjur, Senin, 10 November 2025.
Menurut Kasatreskrim, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan terhadap FA, polisi menetapkan empat orang santri lainnya sebagai tersangka pengeroyokan terhadap N yang mengalami sejumlah luka memar di sekujur tubuhnya.
Pihaknya terus melakukan penyelidikan hingga menetapkan lima orang santri sebagai tersangka pelaku pengeroyokan terhadap N, sehingga dipastikan tidak ada pelaku lain atau santri lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut.
Sedangkan motif pengeroyokan, lanjut Kasat Reskrim, diduga karena para pelaku tidak terima nama guru mereka dihina dan tercoreng akibat ulah korban, sehingga mereka nekad melakukan aksi perusakan dan pengeroyokan di lokasi yang tidak jauh dari pondok pesantren.
"Saat ini kelima orang orang tersangka baru sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur, mereka akan dijerat dengan pasal 170 terkait pengeroyokan," ujarnya
Seperti diberitakan Kepolisian Resor Cianjur, mengamankan FA (22) santri salah satu Pondok Pesantren di Kampung Pasir Oray, Desa Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu, karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap warga sekitar.
Peristiwa tersebut berawal ketika korban N yang mendapat laporan mobil milik keluarganya dirusak sejumlah santri menggunakan batu, sehingga korban mendatangi tempat kejadian.
Saat sampai di lokasi, korban menjadi amukan para santri yang langsung mengeroyok korban selain dengan tangan kosong termasuk menggunakan benda tumpul, sehingga korban mengalami luka lebam.
Korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Sukaluyu yang langsung melakukan penangkapan terhadap FA terduga pelaku yang melakukan pengeroyokan bersama sejumlah santri lainnya dan langsung diamankan ke Mapolres Cianjur. (ant)
Roy Suryo Hingga Dokter Tifa Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Pekan Ini, Akan Hadir Apa Mangkir?
Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa tiga tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo. Ketiganya adalah Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar.
VIVA.co.id
10 November 2025

3 weeks ago
12









