Ngerasa Difitnah, Penyebar Isu Dugaan Penganiayaan Erin Terancam 3 Tahun Penjara

7 hours ago 1

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:02 WIB

Jakarta, VIVA – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Rien Wartia Trigina alias Erin kini memasuki babak baru. Tidak tinggal diam atas tudingan yang beredar, mantan istri Andre Taulany itu resmi melaporkan akun media sosial yang diduga menjadi penyebar isu tersebut ke pihak kepolisian.

Laporan itu diajukan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 29 April 2026, sebagai bentuk respons atas unggahan akun Threads berinisial ND atau @niadamanik7 yang menuding dirinya melakukan kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART). Erin menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan telah merusak reputasinya di ruang publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, mengungkapkan bahwa laporan yang masuk berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

"SPKT telah menerima beberapa laporan polisi, yang salah satunya adalah terkait perkara pencemaran nama baik dan fitnah," ujar AKP Joko Adi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 30 April 2026.

Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang dengan cepat menyebar dan memicu perbincangan luas. Dalam unggahan tersebut, Erin dituduh melakukan tindakan kekerasan terhadap ART, yang kemudian memicu berbagai reaksi dari publik.

Kini, pemilik akun yang diduga sebagai penyebar informasi tersebut berpotensi menghadapi konsekuensi hukum serius. Penyidik diketahui telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat terlapor, yakni Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang perbuatan fitnah.

"Pasal 433 ancaman hukuman 9 bulan, dan atau pasal 434 ancaman hukuman tiga tahun," ucap AKP Joko Adi.

Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan proses pendalaman terhadap laporan tersebut. Sejumlah bukti, termasuk bukti digital, tengah dikumpulkan sebelum memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi ini kan bentuknya baru laporan polisi, nanti biar didalami dulu," tutur Joko.

Di sisi lain, Erin melalui tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya sama sekali tidak benar. Mereka menyebut kliennya justru menjadi korban fitnah yang beredar di media sosial.

Halaman Selanjutnya

"Mbak Erin dalam hal ini, dikatakan sebagai seorang melakukan penganiayaan, kekerasan, padahal tidak benar itu semua. Ya, itu tidak benar karena sesungguhnya justru menjadi korban dari fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan, yang dalam hal ini diduga, ya, diduga, oleh penyalurnya yang menurut cerita adalah juga disampaikan oleh ART-nya yang diketahui demikian," kata Siti Hajar, kuasa hukum Erin.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |