Ngeri! OTK Lempar Bom Molotov ke Mahasiswa di Gerbang Kampus UNM, 2 Mahasiswa Jadi Korban

6 hours ago 3

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:45 WIB

Makassar, VIVA - Kasus dugaan teror orang tidak dikenal (OTK) melempar bom molotov ke arah dua mahasiswa hingga terluka di area pintu gerbang Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) Sulawesi Selatan, masih diselidiki polisi.

"Masih lidik. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami ungkap. Saat ini kami masih melakukan pengembangan," tutur Kapolsek Rappocini, Komisaris Polisi Ismail dikutip Jumat, 13 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun kejadiannya Rabu, 11 Maret sekitar pukul 03.22 WITA dini hari. Dua mahasiswa jadi korban buntut terkena percikan api saat molotov terbakar.

Keduanya yakni MN (21) dan (21). Hingga kini mereka masih mendapat perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar.

"Sudah dirawat di rumah sakit. Penyidik juga sudah periksa beberapa saksi dari kejadian itu dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk rekaman CCTV (kamera pengawas) di sekitar lokasi," katanya.

Adapun saat itu kedua korban mau belanja di warung, ketika keluar kampus, keduanya berpapasan dengan sejumlah OTK mengendarai motor yang masuk ke dalam kampus. Terduga pelaku saling berboncengan motor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diduga sudah merencanakan penyerangan itu. Sebab, sebagian berada di luar kampus Jalan Andi Pangeran Pettarani menunggu dan lainnya masuk ke dalam kampus seketika menyerang mahasiswa.

Rekaman CCTV yang beredar terlihat para terduga pelaku mengendarai motor melempar bom molotov ke arah korban yang hendak keluar dari pintu gerbang kampus setempat, kemudian melarikan diri. (Ant)

A. Hamid alias Boy, terduga pengedar narkoba jaringan Koko Erwin yang buron, ditangkap

Pengakuan Bandar Narkoba Boy: Setor Rp1,6 Miliar Demi ‘Perlindungan’ Polisi

Terduga bandar narkoba jaringan Koko Erwin, A. Hamid alias Boy, menyetorkan uang sebesar Rp1,6 miliar kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

img_title

VIVA.co.id

12 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |