Jakarta, VIVA – Pengacara kondang, Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Plaza Klaten. OC Kaligis menilai, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah ‘tebang pilih’ dalam menetapkan tersangka.
OC Kaligis menilai Mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani, seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan (sewa) gedung Plaza Klaten tahun 2019-2023.
Adapun pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah DS mantan Kabid Perdagangan Dinas Perindagkop, FS Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), JJ dan JS, dua orang yang penah menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten.
“Nggak mungkin saya tulis surat ke Jaksa Agung Bidang Pidana Khusus kalau saya nggak punya data-data mengenai keterlibatan Sri Mulyani,” tegas OC Kaligis dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 8 November 2025.
Ketua Tim Kuasa Hukum dari Tersangka FS Direktur PT MMS itu mengaku hanya ingin menegakkan kebenaran. Ia meminta agar tak ada kasus 'tebang pilih'. Menurutnya, surat yang dilayangkan itu hanya meminta penyidik kejaksaan untuk menetapkan Mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani sebagai tersangka.
“Dasarnya jelas. Tidak mungkin pemda punya aset yang dikelola MMS (swasta) tanpa sepengetahuan dari bupati. Mosok sekdanya yang dikorbankan? Ini saya minta kok supaya dia jadi tersangka. Bukan layak lagi,” katanya.
Ia pun membawa beberapa barang bukti dan sejumlah berkas. Di antaranya yaitu surat dan tanda terima dari Kejaksaan Agung, surat perjanjian pengelolaan (sewa menyewa) Plaza Klaten tertanggal 11 Januari 2023, dan foto-foto peresmian Klatos oleh Sri Mulyani saat masih menjabat Bupati Klaten pada 31 Desember 2024.
“Kenapa terjadi tebang pilih? Karena tanggal 11 Januari 2023, persetujuan dari Bupati Sri Mulyani telah diberikan untuk proyek ini. Lalu, tanggal 31 Desember 2024, beliau sendiri yang meresmikan (Klatos) ini bersama pak Ferry (FS). Mudah-mudahan kejati ga masuk angin sampe melakukan tebang pilih,” kata OC Kaligis.
Terpisah, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Arfan Triono mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim penyidik terkait surat tersebut.
“Saya konfirmasi dulu sama penyidik ya,” kata Arfan.
Halaman Selanjutnya
Sementara Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Rudy Kurniawan mengungkapkan penanganan kasus korupsi Plaza Klaten sudah sampai pada tahapan pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti. Karena itu, kata dia, dalam waktu dekat, kasus ini akan masuk ke tahap persidangan.

4 weeks ago
12









