OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz Terkait Prilaku Debt Colletor, Minta Lakukan 6 Hal Ini

20 hours ago 5

Logo VIVA Digital Logo VIVA Lifestyle

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:56 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia terkait informasi yang berkembang di media sosial saat ini. Yaitu mengenai dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan atau debt colletor terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengungkapkan, pihaknya meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berdasarkan penjelasan awal yang disampaikan kepada OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut. Kegiatan penagihan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz," ujar Agus dikutip dari keterangannya, Jumat, 24 Juli 2026.

Dia menegaskan, PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk:

  1. melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait;
  2. menyampaikan hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjut kepada OJK;
  3. mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan;
  4. meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan;
  5. mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil investigasi; dan
  6. melakukan langkah perbaikan serta menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.

Dia mengaku, masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan akan menelaah dokumen serta informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya.

Halaman Selanjutnya

Apabila berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya.

Halaman Selanjutnya

Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google

Lanjut

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

Donald Trump Resmi Kenakan Tarif Baru Impor ke 60 Mitra Dagang, Indonesia Kena 10 Persen Mulai Hari Ini

Presiden AS Donald Trump secara resmi menerapkan tarif impor baru yakni 10% dan 12,5% kepada 60 mitra dagang, termasuk Indonesia, mulai berlaku Jumat.

IHSG Memerah Tertekan Lonjakan Harga Minyak, hingga Tensi Geopolitik Global

IHSG dibuka melemah 48,33 poin atau 0,77 persen ke posisi 6.266,98. Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 turun 6,66 poin atau 1,06 persen.

Bakal Ada SPKLU Khusus Truk di Rest Area Jalan Tol Ini

Dengan SPKLU, Kementerian Perhubungan mempercepat transformasi sektor angkutan barang menuju sistem logistik nasional yang lebih efisien, berdaya saing, dan rendah emisi.

 Uangnya Banyak yang Belum Terpakai

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan tanggapan soal rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bakal menerbitkan obligasi senilai Rp 3,5 triliun

Empat Negara Dikecualikan dari Aturan Soal DHE SDA, Airlangga Beberkan Alasannya

Terkait alasan apa yang membuat keempat negara tersebut mendapatkan pengecualian ketentuan DHE SDA, Airlangga pun menjelaskan alasan Pemerintah di balik hal tersebut.

Purbaya Jamin Penyelesaian Utang Whoosh Tak Bebani APBN, Ini Alternatif Pendanaannya

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, penyelesaian utang dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) alias Whoosh, tidak akan sampai membebani APBN.

Terpopuler

Empat Negara Dikecualikan dari Aturan Soal DHE SDA, Airlangga Beberkan Alasannya

Terkait alasan apa yang membuat keempat negara tersebut mendapatkan pengecualian ketentuan DHE SDA, Airlangga pun menjelaskan alasan Pemerintah di balik hal tersebut.

Bos Danantara Buka Peluang PFII Beroperasi di Jakarta selama Masa Transisi

CEO Danantara, Rosan mengatakan, PFII berpotensi beroperasi di Jakarta, karena membutuhkan waktu 2 sampai 3 tahun untuk menjadi pusat finansial bertaraf internasional.

 Uangnya Banyak yang Belum Terpakai

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan tanggapan soal rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bakal menerbitkan obligasi senilai Rp 3,5 triliun

Purbaya Jamin Penyelesaian Utang Whoosh Tak Bebani APBN, Ini Alternatif Pendanaannya

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, penyelesaian utang dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) alias Whoosh, tidak akan sampai membebani APBN.

Bakal Ada SPKLU Khusus Truk di Rest Area Jalan Tol Ini

Dengan SPKLU, Kementerian Perhubungan mempercepat transformasi sektor angkutan barang menuju sistem logistik nasional yang lebih efisien, berdaya saing, dan rendah emisi.

Selengkapnya

Partner

img_title

Untuk tiga pemain di lini depan, Jens Raven dipasang sebagai ujung tombak utama, didampingi oleh ketajaman Marselino Ferdinan dan kreativitas Beckham Putra di sektor

img_title

Dia sudah bekerja bersama saya pada FIFA Matchday bulan Maret dan Juni. Pengalaman internasional yang dimilikinya, ditambah pemahamannya terhadap kerangka taktik yang

img_title

Stan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandar Lampung menjadi salah satu yang paling ramai dikunjungi dalam gelaran Bandar Lampung Expo 2026.

img_title

Pemerintah Kabupaten Bantul bakal menggelar Bantul Creative Expo (BCE) 2026 pada 1–9 Agustus 2026 di Stadion Sultan Agung, menghadirkan 62 stan dari berbagai sektor

Selengkapnya

Isu Terkini

ADVERTISEMENT

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |