Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa industri jasa keuangan dan ekonomi digital perlu melakukan pergeseran paradigma, dari compliance-based security (keamanan berbasis kepatuhan) menuju resilience-based security (keamanan berbasis ketahanan).
Kepala Eksekutif Pengawas ITSK dan IAKD OJK, Adi Budiarso menekankan, hal itu berarti bahwa keamanan siber tidak cukup hanya dipenuhi sebagai kewajiban kepatuhan. Melainkan juga harus menjadi bagian dari strategi bisnis, tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Kepercayaan adalah mata uang utama dalam ekonomi digital. Kecepatan inovasi harus berjalan seiring dengan kekuatan pengamanan," kata Adi dalam keterangannya, Kamis, 30 April 2026.
Ilustrasi kejahatan digital
"Artinya, tanpa keamanan siber yang memadai, inovasi justru dapat berubah menjadi sumber kerentanan baru bagi masyarakat dan industri,” ujarnya.
Karenanya, Adi pun mendorong seluruh penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD) untuk menempatkan keamanan siber sebagai investasi strategis.
Dalam hal ini, penguatan keamanan siber dipandang sebagai pembeda penting bagi pelaku industri dalam membangun kredibilitas, menjaga kesinambungan layanan, dan memperkuat daya saing di tengah perkembangan ekonomi digital.
“Keamanan siber bukan lagi sekadar isu teknis, melainkan prasyarat utama bagi keberlanjutan industri keuangan digital,” ujar Adi.
Dia menambahkan, dalam ekosistem yang semakin terhubung, satu insiden siber tidak hanya berdampak pada satu institusi, tetapi dapat memengaruhi reputasi, kepercayaan, dan stabilitas ekosistem secara keseluruhan.
Karenanya, OJK juga menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia (SDM) di sektor keuangan digital. Menurutnya, teknologi keamanan yang kuat harus didukung oleh kompetensi, disiplin operasional, kesiapan prosedur, serta budaya pelaporan insiden yang transparan dan bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebagai informasi, pada 27-29 April 2026, OJK bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menggelar workshop keamanan siber bagi penyelenggara ITSK. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman, kewaspadaan, kapasitas sumber daya manusia, serta kemampuan industri dalam mencegah, mendeteksi, merespons, dan memulihkan diri dari insiden siber.
Melalui kerja sama dengan BSSN, OJK terus memperkuat sinergi kelembagaan dalam membangun ketahanan siber nasional, khususnya di sektor jasa keuangan digital. Kolaborasi lintas lembaga ini menurut OJK menjadi sangat penting, karena ancaman siber tidak mengenal batas sektor, batas institusi, maupun batas yurisdiksi.
Halaman Selanjutnya
OJK pun menyatakan akan terus memperluas koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, aparat penegak hukum, asosiasi industri, dan pelaku usaha untuk memastikan pengelolaan risiko siber dilakukan secara terpadu. Pendekatan ini diperlukan agar stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen, serta kesinambungan layanan keuangan digital tetap terjaga.

4 hours ago
1



























