Pakar Hukum Nilai Kasus Air Keras Andrie Yunus Lebih Tepat Disidangkan di Pengadilan Militer

7 hours ago 2

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:37 WIB

Jakarta, VIVA – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus terus menjadi perhatian publik. Peristiwa yang terjadi di kawasan Senen pada 12 Maret 2026 ini kini memasuki tahap pendalaman oleh Puspom TNI. Di tengah proses tersebut, muncul pandangan dari pakar hukum yang menilai bahwa perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur peradilan militer.

Pandangan ini mencuat karena adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI aktif dalam insiden tersebut. Dalam sistem hukum Indonesia, hal tersebut memiliki konsekuensi yurisdiksi yang berbeda dibandingkan kasus pidana umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pakar hukum Fransiscus Xaverius Tangkudung menjelaskan bahwa apabila pelaku merupakan anggota militer aktif, maka proses hukum secara otomatis berada di bawah kewenangan peradilan militer. Prinsip ini dikenal dengan asas lex specialis derogat legi generali, yaitu aturan khusus mengesampingkan aturan umum.

"Dasar hukum tersebut diatur secara tegas dalam UU 31/1997 tentang Peradilan Militer. Regulasi ini menyebutkan bahwa prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer," kata Frans kepada wartawan pada Rabu, 25 Maret 2026.

Selain itu, aturan lain seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer hingga revisi Undang-Undang TNI juga mempertegas bahwa setiap pelanggaran hukum oleh prajurit harus diproses melalui mekanisme internal militer.

"Puspom TNI sampaikan oknum pelaku merupakan anggota TNI aktif, maka secara hukum sudah sangat jelas bahwa proses penyelidikan hingga persidangan menjadi kewenangan institusi militer. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.

Menurut Fransiscus, peradilan militer tidak hanya memberikan sanksi pidana sebagaimana hukum umum, tetapi juga sanksi tambahan yang bersifat internal. Hukuman tersebut bisa berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), penurunan pangkat, hingga pencabutan status sebagai prajurit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga mencontohkan beberapa kasus sebelumnya yang menunjukkan ketegasan peradilan militer dalam menjatuhkan hukuman berat kepada anggotanya.

"Putusan ini menunjukkan bahwa peradilan militer tidak ragu menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelanggaran berat yang dilakukan anggotanya. Hal ini menjadi bukti bahwa mekanisme internal TNI memiliki standar penegakan hukum yang keras dan konsisten," ucap Frans.

Halaman Selanjutnya

Salah satu kritik yang kerap muncul terhadap peradilan militer adalah anggapan bahwa prosesnya tertutup. Namun, menurut Fransiscus, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |