Purbaya Ungkap Pengalaman Lapor SPT, Kurang Bayar Rp50 Juta hingga Sistem 'Muter-muter'

5 hours ago 2

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:10 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dirinya telah menyelesaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi. Dalam proses pelaporan tersebut, ia mengaku mengalami kurang bayar pajak dengan nilai yang mencapai puluhan juta rupiah.

Purbaya menjelaskan, bahwa kondisi kurang bayar dalam pelaporan pajak merupakan hal yang umum terjadi, terutama bagi individu yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini, menurutnya, berkaitan dengan perhitungan pajak yang tidak sepenuhnya terakomodasi dalam pemotongan di masing-masing sumber pendapatan.

"Kalau kerja di banyak tempat, hampir pasti kurang bayar loh," kata Purbaya di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.

Ia kemudian membandingkan situasi yang dialaminya saat ini dengan kondisi sebelumnya ketika masih menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pada saat itu, ia mengaku tidak pernah mengalami kurang bayar pajak, karena sumber penghasilannya hanya berasal dari satu institusi.

Namun, kondisi tersebut berubah setelah dirinya memiliki lebih dari satu sumber penghasilan dalam satu tahun pajak. Pada 2025, Purbaya menyebut pendapatannya berasal dari dua sumber, yakni dari LPS dan dari posisinya saat ini di Kementerian Keuangan. 

Ketika ditanya mengenai jumlah pasti kekurangan pembayaran pajak yang harus dilunasi, Purbaya memperkirakan nominalnya berada di kisaran Rp50 juta.

"Rp50 juta kayaknya," beber Purbaya.

Selain membahas soal kekurangan bayar pajak, Purbaya juga menyoroti proses pelaporan SPT yang menurutnya belum berjalan sepenuhnya lancar. Ia mengaku tidak mengisi SPT secara mandiri dan mendapat pendampingan dari petugas pajak selama proses pelaporan berlangsung.

"Saya ditemani sama orang Pajak (untuk mengisi SPT). Kadang-kadang sistemnya muter-muter," ujarnya.

Pengalaman tersebut, lanjut Purbaya, menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem administrasi perpajakan, khususnya pada perangkat lunak Coretax yang saat ini digunakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menilai, perbaikan sistem perlu dilakukan secara berkelanjutan agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya dengan lebih mudah dan efisien, terutama menjelang batas waktu pelaporan yang telah ditentukan.

Sebagaimana diketahui, Purbaya hari ini mengumumkan bahwa pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026. Kebijakan ini diambil karena periode pelaporan bertepatan dengan Ramadhan dan Idul Fitri. 

Halaman Selanjutnya

"Perpanjang 1 bulan,” kata Purbaya. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |