TNI Batalkan Pengangkatan Prajurit Aloysius Dalo karena Palsukan SKCK, Padahal Sudah Jadi Tersangka Pencabulan

5 hours ago 2

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:43 WIB

Denpasar, VIVA TNI Angkatan Darat menganulir pengangkatan Aloysius Dalo Odjan sebagai prajurit karena ditemukan masalah pada dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang digunakan saat mengikuti seleksi penerimaan calon prajurit.

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Infanteri Widi Rahman di Denpasar, Rabu, menjelaskan TNI AD membatalkan Surat Keputusan (Skep) Pengangkatan Aloysius Dalo Odjan sebagai Prajurit Dua di Bali karena dokumen administrasi berupa SKCK tidak sesuai dengan kondisi hukum sebenarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdapat indikasi bahwa keterangan dalam SKCK tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil, khususnya terkait riwayat permasalahan hukum yang bersangkutan sebelum mengikuti proses rekrutmen," kata Widi.

Ia menjelaskan TNI AD mewajibkan seluruh calon prajurit memenuhi persyaratan administrasi secara ketat dalam setiap proses rekrutmen.

Kapendam menjelaskan alur kepemilikan SKCK milik Aloysius Dalo Odjan yang awalnya diterbitkan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur saat mengikuti seleksi sebagai kelengkapan administrasi.

Panitia seleksi menyatakan seluruh dokumen, termasuk SKCK, lengkap sehingga yang bersangkutan dapat mengikuti tahapan seleksi hingga dinyatakan lulus.

Namun, TNI AD melakukan penelusuran bersama pihak terkait setelah muncul informasi di ruang publik mengenai dugaan masalah hukum yang melibatkan Aloysius Dalo Odjan.

Ternyata Aloysius Dalo Odjan terlibat tindak pidana pada 30 Agustus 2025. Korban dari tindakan Aloysius Dalo Odjan kemudian membuat laporan polisi di Polres Flores Timur pada 31 Agustus 2025.

Pada 23 September 2025, Aloysius Dalo Odjan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan. Namun, dia mengurus SKCK di Polda NTT dan diterbitkan pada 3 Oktober 2025.

Setelah itu, Aloysius Dalo Odjan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Flores Timur pada 16 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Informasi mengenai kasus tersebut diketahui Danrem 161/Wira Sakti melalui media sosial pada 27 Januari 2026 sehingga Danrem 161/Wira Sakti melakukan penyampaian laporan khusus pada 29 Januari 2026," kata Widi.

"Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum terkait proses penerbitan maupun penggunaan SKCK dari kepolisian maka hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dari institusi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kapendam.

Halaman Selanjutnya

Ia menjelaskan TNI AD membatalkan Skep pengangkatan dan mengembalikan status Aloysius Dalo Odjan menjadi warga sipil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas rekrutmen prajurit TNI.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |