Banda Aceh, VIVA – Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh memvonis pasangan gay berinisial AI dan DA dengan hukuman cambuk sebanyak 80 dan 85 kali.
Keduanya terbukti melanggar pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. DA divonis 80 kali cambuk. Sementara, AI lebih berat yaitu dengan 85 kali cambuk.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa DA berupa hukuman ‘uqubat ta’zir sebanyak 80 kali cambuk dan terdakwa AI sebanyak 85 kali cambuk dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan,” kata majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam putusan itu pada Senin, 24 Februari 2025.
Penerapan Hukuman Cambuk di Aceh
Photo :
- ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Alfian menyampaikan pihaknya tak keberatan dengan vonis tersebut. Menurut dia, tuntutan jaksa sama dengan hasil putusan hakim.
“Terdakwa menerima putusan tersebut. Kami juga tinggal menunggu jadwal eksekusinya saja,” jelas Alfian.
Sebelumnya, pasangan gay di Banda Aceh berinisial AI dan DA membuat gempar saat digerebek warga di kamar kos. Keduanya ketahuan berada di kamar kos AI dengan berpelukan tanpa busana.
Mereka juga disebut kerap melakukan hubungan terlarang. Warga setempat juga sudah curiga dengan gerak-gerik keduanya.
Keduanya sering ditanya warga namun mereka berdalih bertemu untuk membuat tugas kuliah. Kepergok berbuat keliru, keduanya pun diproses sesuai hukum yang berlaku di Aceh.
9 Tahun Buron, Wanita Kasus Khalwat Ditangkap Kejati Aceh di Jatim
Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap terpidana kasus khalwat atau mesum seorang perempuan berinisial UTP (35) di Kediri, Jawa Timur setelah buron 9 tahun.
VIVA.co.id
21 Februari 2025