PBB Ingatkan Tindakan Israel di Palestina Bertujuan Ubah Demografi

1 week ago 10

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:00 WIB

Jakarta, VIVA – Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk, dalam pidatonya di sesi ke-61 Dewan HAM mengingatkan, aksi Israel di wilayah Palestina yang diduduki bertujuan untuk memaksakan perubahan demografis.

"Tindakan Israel tampaknya bertujuan untuk mengubah demografi di Gaza dan Tepi Barat secara permanen, yang menimbulkan kekhawatiran tentang pembersihan etnis," kata Turk, dikutip Sabtu, 28 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dewan Keamanan PBB menggelar voting draf resolusi PBB untuk Gaza

Dengan mengacu agresi Israel selama setahun di Tepi Barat utara, Türk mengatakan tindakan Zionis itu telah memaksa 32.000 warga Palestina meninggalkan rumahnya.

"Bukti yang dikumpulkan oleh kantor saya mengungkapkan pola pelanggaran dan penyalahgunaan HAM yang konsisten, pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional serta kejahatan yang sadis – yang tetap tidak dihukum," ujarnya.

Di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, Türk mencatat pasukan penjajah "terus melancarkan serangan udara dan menggunakan kekuatan yang melanggar hukum, membunuh ratusan warga Palestina".

Mengenai Gaza, Türk menunjukkan bahwa wilayah itu "kini memiliki jumlah anak amputasi per kapita tertinggi di dunia".

Dia menekankan bahwa "Israel terus menghancurkan infrastruktur sipil dan secara paksa mengusir warga Palestina di dalam Wilayah Palestina yang diduduki".

"Situasi kemanusiaan masih sangat genting sebab Israel terus menghalangi kemampuan komunitas kemanusiaan untuk membawa makanan, tempat tinggal, bahan bakar, perlengkapan medis serta barang-barang penting lainnya," ujarnya.

Menyoroti minimnya pertanggungjawaban atas pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan Israel, Türk mengatakan: "Tidak adanya pertanggungjawaban untuk pelanggaran berat yang telah dilakukan sungguh memalukan".

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sebaliknya, justru ada upaya untuk menghalangi pertanggungjawaban. Sanksi sepihak yang dijatuhkan kepada 11 hakim dan jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sama sekali tidak dapat diterima. Begitu juga sanksi yang dijatuhkan kepada Pelapor Khusus untuk Wilayah Palestina yang Diduduki, yang ditunjuk oleh Dewan ini," kata Turk.

Dia mendesak Israel untuk "menghentikan pendudukan ilegalnya, sesuai dengan kesimpulan Mahkamah Internasional (ICJ)" dan "menghapus pembatasan yang tidak semestinya untuk arus bantuan kemanusiaan". (Ant).

Alutsista Pasukan Perdamaian RI untuk Lebanon Diperiksa PBB

Pasukan Indonesia Bakal Ditempatkan di Gaza Selatan Pada Awal April 2026

Mediator Amerika Serikat (AS) dalam perundingan dengan Hamas, Bishara Bahbah menyampaikan, pasukan Indonesia bakal ditempatkan di bagian selatan wilayah Jalur Gaza.

img_title

VIVA.co.id

28 Februari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |