Sumber : Tangerang, VIVA - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Hukum, HAM dan Imipas) angkat bicara terkait dengan sanksi pencopotan terhadap sejumlah pejabat Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta. Sanksi itu dijatuhkan usai Kedutaan Besar China mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri RI, mengenai kasus pemerasan terhadap Warga Negara China yang terjadi di salah satu bandara internasional di Indonesia. Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Ahmad Usmarwi Kaffah mengatakan, proses tersebut merupakan langkah imigrasi untuk melakukan refreshment. Photo : "Kami mendukung kebijakan itu untuk melakukan refreshment, di mana mereka semua masih dievaluasi dan itu hal yang biasa," katanya di Tangerang, Rabu, 5 Februari 2025. Menurut dia, saat ini pihaknya tengah melakukan proses pembuktian atas viralnya video tersebut dan soal 44 kasus pemerasan terhadap warga negara China yang dilakukan oknum keimigrasian. "Soal oknum-oknum yang bersangkutan, tentu tidak bisa kita katakan itu benar atau tidak. Kita harus membuktikan dulu kebenaran tersebut apakah hoaks atau tidak. Kami masih dalam tahap normatif melihat ini. Tapi kalau semangatnya untuk refresh memperbaiki atau membersihkan atau memberikan penguatan di bandara kita, Bandara Soetta pasti kita dukung," ujarnya. Pihaknya tidak menutup kemungkinan kasus pemerasan yang terjadi bisa dibawa ke ranah pidana namun harus dapat dibuktikan. Terutama adanya langkah antisipasi seperti evaluasi imigrasi yang dilakukan secara berkala. "(Ranah pidana) Semuanya itu dapat dimungkinkan. Tapi sekarang kita harus dapat membuktikan terlebih dahulu. Saya kira itu. Dan antisipasinya, evaluasi, itu yang harus imigrasi lakukan secara berkala," ujarnya.
VIVA.co.id 4 Februari 2025 Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK ke Hasto karena sering kritik Jokowi.
Endang Tirtana resmi menyandang gelar doktor setelah sukses mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Menurut kubu Hasto, penetapan tersangka tak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum serta harus dinyatakan batal.
Penasihat hukum meminta hakim agar memerintahkan pencabutan surat pencegahan KPK dalam kurun waktu 3x24 jam setelah adanya putusan gugatan praperadilan.
Terpopuler
Kecelakaan maut dilaporkan terjadi di Gerbang Tol Ciawi, wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu dini hari, 5 Februari 2025.
Latar Dewa Siwa saat pertunjukan DJ di Kelab Malam Atlas Bali menuai polemik karena dinilai menista agama Hindu
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, telah rampung melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Ada 11 mobil yang disita penyidik
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Suryonugroho mengaku, pihaknya telah menyita sejumlah kamera CCTV, yang merekam kecelakaan maut di GT Ciawi.
Selengkapnya Partner
Sebelumnya, kami sudah mengulas bursa transfer Januari yang memiliki kesepakatan fantastis. Kamu bisa membaca artikel kami di 10 Kesepakatan Luar Biasa di Bursa Transfer
Anda pengguna DANA akan mendapatkan saldo DANA kaget secara gratis tanpa syarat. Saldo sebesar Rp500 ribu bisa langsung cair hari ini Rabu 5 Februari 2025
iPhone 15 tercatat mendominasi daftar smartphone terlaris di dunia pada 2024. Hal tersebut dilaporkan oleh Firma Riset Canalys. Iphone mengalahkan penjualan Samsung.
Selengkapnya Isu Terkini
Proses pemeriksaan dokumen keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (foto ilustrasi)
Kapolres Jaksel Ikut Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan oleh AKBP Bintoro, Gimana Hasilnya?
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal ikut diperiksa Propam terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro.