Banda Aceh, VIVA – Ketua DPR Aceh Zulfadhli mengatakan, pelantikan kepala daerah di Aceh menunggu keputusan Presiden Prabowo. Sebab Aceh jadi salah satu provinsi yang tak ikut dalam pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak yang dijadwalkan 20 Februari mendatang.
Hal itu dikatakan Zulfadhli usai bertemu dengan Mendagri Tito Karnavian. Dalam pertemuan itu ia juga menyampaikan agar seminggu sebelum pelantikan untuk memberitahu pihak-pihak di Aceh agar dipersiapkan.
"Namun setelah pertemuan, Mendagri mengatakan masih menunggu keputusan Presiden. Ya kita ikuti bagaimana perkembangan akan keputusan Presiden nantinya," ujar Zulfadhli, Rabu, 5 Februari 2025.
Ilustrasi warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (Pemilu) 2019 di TPS 27 Kelurahan Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
Pertemuan dengan Mendagri, kata dia, selain silaturahmi, juga bertujuan utama untuk menyampaikan secara langsung kepada Menteri terkait kepastian pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Periode 2025-2030.
Diketahui sebelumnya, untuk di Aceh, anggota legislatif di Tanah Rencong sudah jauh hari menyuarakan ke Kemendagri agar pelantikan kepala daerah mengacu ke Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Jika mengacu UUPA, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur akan digelar di gedung DPR Aceh dalam rapat paripurna sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf D yang bunyinya ‘Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri’.
“DPR Aceh mengusulkan pelantikan gubernur bersifat istimewa dilaksanakan di gedung DPR Aceh,” kata Ketua DPR Aceh, Zulfadhli beberapa waktu lalu.
Aturan itu juga tertuang pada Pasal 69 huruf C UUPA yang berbunyi ‘pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur/Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh’.
Kemudian dalam pasal 73 UUPA menjelaskan bahwa pelaksanaan Pasal 69 UUPA diatur lebih lanjut dengan qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Halaman Selanjutnya
“DPR Aceh mengusulkan pelantikan gubernur bersifat istimewa dilaksanakan di gedung DPR Aceh,” kata Ketua DPR Aceh, Zulfadhli beberapa waktu lalu.