Jakarta, VIVA – Polisi mengungkapkan pelaku pembunuhan pemilik toko sembako berinisial ALS alias Koh Alex (64) sempat ingin melarikan diri ke Batam. Pelaku inisial AS (21) merupakan karyawan dari korban.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pelaku mengaku ke istrinya melakukan pembobolan toko milik bosnya.
“Apakah keluarganya tahu itu merupakan hasil merampok? Bahwa dari keterangan tersangka menyatakan kepada keluarganya itu dari bobol toko. Jadi, bukan merampok. Tapi, membobol toko,” kata Wira dalam konferensi pers, Selasa, 3 Juni 2025.
Usai membunuh bosnya, pelaku membawa kabur uang yang ada di toko sebesar Rp84,6 juta.
Meski mengaku bobol toko, pelaku tak mengungkapkan ke istrinya telah melakukan pembunuhan. “Tidak, tidak (mengaku membunuh bosnya) tidak menyampaikan kepada keluarganya. Artinya, dia menyampaikan duit itu dapat dari membobol toko. Nyuri dari tokolah,” kata Wira.
Konferensi pers kasus pembunuhan bos sembako di Bekasi
Photo :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di sebuah Hotel yang berada di wilayah Tangerang Selatan pada Minggu, 1 Juni 2025 sekira pukul 00.10 WIB.
Dari keterangan pelaku, diketahui dia hendak melarikan diri ke Batam untuk bertemu dengan rekan dari istri pelaku. Dalam penangkapan pelaku di hotel itu, polisi menyita uang Rp68.494.000.
Adapun selama pelariannya, Wira mengungkapkan pelaku menggunakan uang yang diambil dari toko milik korban.
Dia menuturkan dari uang yang disita polisi ada selisih sekitar Rp20 juta
“Antara yang diambil dari toko dengan barang bukti yang tersisa, yang kita sita. Bahwa uang Rp20 juta yang digunakan pelaku itu ada sempat dibelikan handphone, yang sudah kita sita juga. Ada dua unit,” ucap Wira.
“Untuk uang yang digunakan pelaku selama menginap dan rencana akan berangkat ke Batam, itu menggunakan uang daripada hasil yang dibawa dari toko," tuturnya.
Ia menambahkan pelaku juga memberikan uang curian itu untuk biaya sekolah adiknya. "Ada juga uang yang sudah diberikan kepada keluarganya untuk biaya sekolah adiknya,” ujarnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Adapun selama pelariannya, Wira mengungkapkan pelaku menggunakan uang yang diambil dari toko milik korban.