Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Berlaku, Cek Syarat dan Caranya

3 weeks ago 10

Selasa, 11 November 2025 - 06:29 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan mulai hari ini, 10 November 2025. Kebijakan ini diberikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sebagai bentuk insentif bagi para pemilik kendaraan bermotor di ibu kota.

Program ini mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui keputusan ini, warga Jakarta dapat menikmati pembebasan penuh atas denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan mereka.

Bapenda menegaskan, pembebasan sanksi ini berlaku secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan. Sistem pajak daerah telah disiapkan untuk menghapus sanksi administratif langsung ketika wajib pajak melakukan pembayaran pokok pajak.

Program insentif ini berlaku selama lebih dari satu bulan, yaitu mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Dengan demikian, masyarakat memiliki waktu yang cukup panjang untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan denda ini.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata Pemerintah Provinsi dalam membantu meringankan beban warga. Selain itu, program ini juga menjadi upaya mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan.

“Melalui pembebasan sanksi administratif ini, kami berharap masyarakat semakin termotivasi untuk melunasi kewajiban pajaknya tepat waktu,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari keterangan resmi Bapenda DKI, Selasa 11 November 2025.

Ia menambahkan, bahwa adanya peningkatan kepatuhan pajak akan berdampak positif terhadap pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus meningkatkan kualitas pelayanan. Kini, warga dapat membayar pajak kendaraan melalui berbagai kanal yang mudah diakses.

Pembayaran dapat dilakukan di Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling, maupun secara daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Dengan kemudahan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi menunda kewajiban pajaknya.

Bapenda DKI Jakarta juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi pajak daerah bagi masyarakat melalui layanan Call Center di nomor 1500-177 atau melalui WhatsApp Business di nomor 0812-6000-6177.

Ilustrasi STNK baru

Daftar Diskon Pajak Kendaraan November 2025

Memasuki November 2025, promosi pemutihan dan keringanan pajak kendaraan.

img_title

VIVA.co.id

3 November 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |