Penambahan TKD ke Daerah Terdampak Bencana untuk Percepat Pemulihan, Ini Penjelasan Kasatgas Tito

5 days ago 5

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:05 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menegaskan penambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) kepada daerah terdampak bencana di Sumatera untuk mempercepat pemulihan. Total penambahan TKD tersebut mencapai sekitar Rp10,6 triliun.

Penjelasan ini disampaikannya pada Sosialisasi Surat Edaran tentang Penyesuaian TKD Tahun Anggaran (TA) 2026 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi daerah terdampak bencana di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Kegiatan yang diikuti oleh pemerintah daerah (Pemda) di tiga provinsi terdampak tersebut berlangsung secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (5/3/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penambahan TKD ini merupakan realisasi dari usulan Mendagri kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI. “Kita ingin memperkuat kemampuan keuangan daerah-daerah yang terkena bencana, tiga provinsi bencana Sumatera,” ujarnya.

Ia mengatakan, Presiden memutuskan penambahan tersebut tidak hanya diberikan kepada daerah yang terdampak bencana secara langsung. Namun, penambahan ini diberikan kepada seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Sumut, Sumbar, dan Aceh, termasuk yang tidak terdampak.

“Beliau (Presiden) memutuskan untuk memberikan semua, baik yang terdampak atau tidak se-provinsi, karena dianggap bencana, bencana provinsi,” ujarnya.

Saat ini kebijakan tersebut telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia (RI) Nomor 59 Tahun 2026. Dirinya juga telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur teknis penggunaannya. “Saya berusaha untuk mempermudah rekan-rekan eksekutif kepala daerah,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, ia mengatakan Presiden meminta agar anggaran tambahan tersebut betul-betul digunakan untuk mempercepat pemulihan bencana. Bagi daerah yang tidak terdampak bencana, anggaran ini dapat digunakan untuk mendukung program mitigasi ataupun pencegahan bencana, seperti memperbaiki jembatan atau bendungan yang dianggap rawan terdampak.

“Termasuk juga untuk penanganan tata ruang misalnya, pendidikan latihan untuk penanganan bencana. Bahkan saya juga membuat kesempatan bisa digunakan untuk penanganan inflasi,” jelasnya. (LAN)

Mendagri Tito Karnavian.

Kasatgas Tito Targetkan Pengungsi Bencana Sumatera Tak Lagi Tinggal di Tenda Sebelum Lebaran

Tito Karnavian menargetkan pengungsi yang masih tinggal di tenda dapat segera dipindahkan ke hunian sementara (huntara) atau melalui skema Dana Tunggu Hunian (DTH).

img_title

VIVA.co.id

5 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |