Padang, VIVA – Berdasarkan hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Padang Pariaman ditemukan Tempat Kejadian Perkara (TKP) baru.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy menyampaikan bahwa, TKP baru yang telah ditetapkan oleh pihaknya ini merupakan lokasi yang diduga kuat digunakan pelaku sebagai tempat memutilasi jasad korban.
AA Reggy menjelaskan, TKP yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya berada di kawasan Pabrik pembuatan bata beton yang berlokasi di Kecamatan Batang Anai.
"Tempat ini kantor tempat pelaku bekerja. Kita telah melakukan olah TKP disana," tutur Kasat Reskrim saat diwawancara di Mapolres Padang Pariaman, Sabtu, 21 Juni 2025.
Adapun lokasi yang diduga digunakan pelaku ini merupakan kantor dari pabrik tersebut. Penemuan fakta baru ini membantah pernyataan pelaku sebelumnya yang menyebut bahwa dirinya mengeksekusi Dinda di semak-semak, belakang rumah orang tuanya.
"Diduga kuat ditempat ini pelaku melakukan aksinya," jelas AA Reggy.
Kantor Polres Padang Pariaman
Photo :
- Andri Saputra-tvone
Sebelumnya, pelaku keji pemutilasi seorang wanita berusia 25 tahun di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman mengaku telah menghabisi nyawa korban pada Minggu, 15 Juni 2025.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku selanjutnya memutilasi jasadnya menjadi sepuluh bagian dan dibuang ke aliran Sungai Batang Anai.
Dari pengakuan pelaku kepada Polisi, dirinya membuang jasad yang telah di mutilasi tersebut ke dua titik yang berbeda di aliran sungai tersebut.
"Kejadian pembunuhannya pada hari minggu. Kasus ini mulai terungkap setelah pihak kepolisian menemukan potongan tubuh pada hari Selasa (17 Juni), " tutur Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Kamis.
Berdasarkan pengembangan dan penemuan potongan jasad yang lainya beserta keterangan saksi saksi, maka pihak Kepolisian dapat mencium keberadaan pelaku, dan berhasil meringkusnya, Kamis dini hari, 19 Juni.
Dari introgasi awal pihak kepolisian terhadap pelaku, diakui bahwa pelaku SJ lah yang telah menghabisi nyawa korban SA secara keji.
Dari pengakuannya, pelaku melakukannya sendiri karena merasa sakit hati kepada korban yang merupakan temanya sendiri itu perihal keterlambatan pembayaran hutang piutang sebanyak Rp 3,5 juta rupiah.
"Pelaku merasa sakit hati karena korban mengingkari membayar hutangnya. Pelaku akhirnya menghabisi dan memutilasi korban saat berada di rumahnya," ujar Kapolres.
Pelaku yang berprofesi sebagai seorang sekurity di wilayah Padang Pariaman ini menyatakan bahwa tidak ada hubungan spesial dengan korban. Perbuatan keji ini dilakukannya disebutnya murni karena rasa sakit hati.
"Status hubungan pelaku dan korban tidak ada yang spesial, hanya hubungan pertemanan biasa," terang Kapolres.
Kini, akibat perbuatan kejinya yang di luar nalar, pelaku telah diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Pariaman.
Pelaku telah ditahan guna keperluan penyidikan dan sekaligus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan: Andri Saputra-tvOne
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, pelaku keji pemutilasi seorang wanita berusia 25 tahun di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman mengaku telah menghabisi nyawa korban pada Minggu, 15 Juni 2025.