Jakarta, VIVA - Pelaku yang menempelkan stiker kode matriks (QR/quick response code) judi online di Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mengaku dibayar Rp100 ribu per sekali sebar.
"Untuk upah per 'barcode' (kode batang) ini Rp100 ribu," tutur Kapolsek Pesanggrahan, Komisaris Polisi Seala Syah Alam, Kamis 5 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kata pria berinisial inisial SH alias P (38), stiker kode matriks (data matrix) adalah kode batang (barcode) dua dimensi (2D) berbentuk persegi atau persegi panjang yang terdiri dari pola sel hitam-putih, dirancang untuk menyimpan data alfanumerik (hingga 2.335 karakter) dalam ruang yang sangat kecil.
Kode ini sangat tahan lama, mampu dibaca meskipun rusak hingga 30 persen dan umum digunakan untuk pelacakan komponen industri, elektronik, otomotif dan kesehatan.
Seala mengatakan pelaku telah diiming-imingi sejumlah uang dari pelaku lainnya yakni F dan A yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun peran mereka yakni SH sebagai penyebar stiker QR, F sebagai pencetak stiker dan A yang memiliki akun judol.
"Karena untuk pelaku A setelah kami cek sudah berada di luar Pulau Jawa, berada di Kalimantan. Sehingga kami tetap melakukan pengembangan dengan komitmen kami sesuai atensi Bapak Presiden Prabowo, bahwa yang nomor satu adalah memberantas judol," ucapnya.
Kemudian, menurut pengakuan tersangka, pihaknya sudah menyebarkan sebanyak lebih dari 100 stiker QR di seluruh Jakarta.
Ternyata hasil penyelidikan, stiker QR itu terhubung ke situs judol yang diduga sekaligus "scam" data pribadi.
Setelah didalami, ternyata situs tersebut terhubung jaringan privat virtual/virtual private network (VPN) dari luar negeri.
Sebelumnya, polisi sudah berhasil menangkap P pada Selasa (17/2), sedangkan F dan A masuk dalam DPO.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Adapun barang bukti yang disita yakni tiga lembar stiker QR, satu buah kaos lengan pendek warna merah muda, satu buah tas selempang warna dasar putih, lalu juga satu unit sepeda motor merek Honda Vario, satu buah kunci motor Honda, satu unit handphone, dan juga satu topi berwarna putih.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 426 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, yakni setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian.
Halaman Selanjutnya
Terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, maka pelaku diancam pidana maksimal sembilan tahun. (Ant)

5 days ago
3










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
