Pengelola Hotel Sultan Klaim Seharusnya Diberi Ganti Rugi

4 weeks ago 17

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:08 WIB

Jakarta, VIVA - Pengelola Hotel Sultan mengklaim pihaknya layak diberi ganti rugi bukan membayar royalti. Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menyebut, bangunan Hotel Sultan itu didirikan di atas tanah HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora milik PT Indobuildco.

Sehingga, bukan bagian dari Tanah Hak Pengelolaan (HPL) No.1/Gelora, sebagaimana diklaim pemerintah. Selain itu, hak atas tanah Hotel Sultan diberikan melalui keputusan resmi pemerintah sejak 1971–1972.

"HGB kami terbit langsung dari negara. Karena itu, jika pemerintah ingin memasukkannya ke dalam HPL, bukan PT Indobuildco yang membayar royalti justru Kemensetneg Cq PPKGBK selaku pemegang HPL yang harus lebih dulu membayar ganti rugi kepada klien kami," kata Hamdan dikutip, Senin, 27 Oktober 2025.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva (kiri)

Photo :

  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Menurut Hamdan, SK HPL No.1/Gelora tahun 1989, tidak membuat tanah PT Indobuildco terikat tanpa pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi.

"Sepanjang mekanisme itu tidak dilakukan, hak PT. Indobuildco tetap sah di atas tanah negara," kata dia.

Hamdan menilai, konsep royalti tidak dikenal dalam hukum. Maka dari itu, ia mempertanyakan terkait isu royalti ini.

"Royalti itu istilah sepihak. Tidak ada dasar hukumnya. Jika-pun pernah ada pembayaran 2003–2006 hanya bentuk ketaatan pada putusan pengadilan saat itu, bukan pengakuan tanah kami berada di atas HPL," tuturnya.

Hamdan menambahkan, dasar penarikan royalti pun hilang. Maka dari itu, putusan Peninjauan Kembali (Perkara Perdata) tahun 2011 yang dulu dijadikan rujukan kini tidak relevan.

Sebab, seluruh pertimbangannya bersandar pada putusan pidana yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan PK Perkara Pidana tahun 2014. Dengan demikian, tidak ada kewajiban membayar royalti yang dikeluarkan kliennya.

Sebaliknya Kemensetneg cq PPKGBK justru berkewajiban membayar ganti rugi jika ingin mengambil alih tanah Hotel Sultan.

"Kebenaran hukum ini harus dipahami publik. Kami percaya keadilan akan berdiri tegak dan tidak boleh ada manipulasi istilah serta pengaburan fakta hukum untuk menyesatkan rakyat," katanya lagi.

Pemerintah sebelumnya menggugat PT Indobuildco agar membayar royalti senilai Rp742,5 miliar atas penggunaan lahan negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Namun, pihak Indobuildco menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora diterbitkan di atas tanah negara bebas, sehingga perpanjangan HGB tidak memerlukan rekomendasi Mensesneg maupun PPKGBK.

Halaman Selanjutnya

Tak tinggal diam, Indobuildco juga melayangkan gugatan balik (rekonvensi) dengan tuntutan ganti rugi sekitar Rp28 triliun, termasuk atas kerugian material dan reputasi yang ditimbulkan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |