Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan akan ada pembatasan terhadap akun media sosial (medsos) untuk anak-anak di bawah usia tertentu.
Meski begitu, kata Meutya, bahwa sanksi tidak akan dijatuhkan kepada anak atau orang tua, melainkan kepada platform yang mengizinkan anak-anak membuat akun.
"Sekali lagi, sanksi bukan untuk masyarakat. Sanksi diberikan kepada platform yang membiarkan anak-anak membuat akun. Betul ada pembatasan, tetapi yang dibatasi adalah akun anak-anak. Jadi, anak-anak tidak boleh memiliki akun di media sosial," kata Meutya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Menteri Komdigi Meutya Hafid Raker dengan Komisi I DPR RI
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Meutya menambahkan bahwa tugas Kementerian Komunikasi dan Digital yakni mengatur teknologi yang digunakan oleh platform media sosial. Oleh karena itu, tekan dia, platform harus memiliki sistem verifikasi usia yang dapat memastikan bahwa anak di bawah usia tertentu tidak dapat membuat akun.
"Harus ada teknologi di platform yang bisa mengecek usia pengguna. Jika anak berusia 15 tahun, maka ia tidak boleh masuk, begitu juga dengan usia 16 tahun jika aturannya demikian," kata Meutya.
Politikus Golkar itu juga mengakui bahwa sulit untuk mengawasi kebijakan di tingkat rumah tangga, seperti pelarangan orang tua memberikan akses ponsel kepada anak. Karena itu, pemerintah hanya akan fokus pada regulasi yang dapat diawasi dan diterapkan dengan jelas.
Ilustrasi detoks media sosial (medsos).
Photo :
- www.freepik.com/free-photo
"Kami tidak mau membuat undang-undang yang tidak bisa kami pastikan bisa dijalankan. Yang bisa kami kontrol adalah platform, bukan aktivitas di rumah masing-masing," ujarnya.
Dengan aturan ini, Meutya berharap platform medsos lebih bertanggung jawab dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia digital.
Halaman Selanjutnya
Source : www.freepik.com/free-photo