Jakarta, VIVA - Sebanyak 14 orang yang diamankan saat pelaksanaan demo pada hari buruh atau May Day di depan Gedung DPR RI pada 1 Mei 2025, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan mereka terbagi menjadi dua kelompok dalam aksi May Day yang diamankan aparat kepolisian.
“Jadi ada dua kelompok yang diamankan, 10 di antaranya adalah pengunjuk rasa dengan dugaan tindak pidana yang seperti kami sampaikan. Kemudian, empat orang lainnya adalah tim paralegal dan tim medis ya,” ujar Ade Ary dikutip pada Rabu, 4 Juni 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
Photo :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Adapun, 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi May Day itu berinisial S, MZ, DS, HW, MB, TJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, AH dan CYG.
Dia menjelaskan alasan mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 216 dan Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ini diduga melakukan tindak pidana tidak menuruti perintah, atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang sebagaimana diatur di Pasal 216 dan 218 KUHP,” jelas Ade Ary.
Lebih lanjut, Ade Ary menyampaikan bahwa pada hari Selasa, 3 Juni 2025, sebanyak 7 orang dari 14 tersangka menjalani pemeriksaan. Sementara, 7 orang lainnya akan diperiksa Rabu, 4 Juni 2025.
“Di antaranya (yang diperiksa) saudara CY alias K, kemudian GSI, NMAK, AHSWS, JA, TA, dan DSP,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Advokasi untuk Demokrasi bersama akademisi mendampingi belasan orang yang ditetapkan jadi tersangka dalam aksi May Day 2025, untuk diperiksa sebagai tersangka.
Satu dari mereka adalah mahasiswa Program Studi Ilmu Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia, Cho Yong Gi.
Saat itu, yang bersangkutan bertugas sebagai tim medis dengan beratribut helm berlambang Palang Merah, bendera medis, dan peralatan medis dalam tas. Hal itu diungkap Ketua Prodi Ilmu Filsafat UI, Ikhaputri Widiantini berdasarkan informasi dari Tim Advokasi untuk Demokrasi.
“Yang kami sesalkan, Cho Yong Gi pada saat kejadian sedang bertugas sebagai tim medis lengkap dengan atribut dan perlengkapan medis, tapi tetap mengalami kekerasan fisik dan ditangkap,” ujar dia pada Selasa, 3 Juni 2025.
Penangkapan terhadap peserta aksi sangat disayangkan, apalagi di antara mereka ada yang dapat kekerasan. Menurutnya, kebebasan berpendapat serta berekspresi adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) RI 1945.
Berangkat dari prinsip kebebasan tersebut, Civitas Akademi UI menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap sejumlah peserta aksi pada peringatan Hari Buruh Internasional yang lalu di Jakarta.
"Penangkapan terhadap peserta aksi tersebut, terutama dengan kekerasan menimbulkan pertanyaan serius dari kami mengenai penghormatan terhadap prinsip-prinsip perlindungan sipil termasuk perlindungan terhadap petugas medis dalam situasi aksi damai,” katanya.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Tim Advokasi untuk Demokrasi bersama akademisi mendampingi belasan orang yang ditetapkan jadi tersangka dalam aksi May Day 2025, untuk diperiksa sebagai tersangka.