Jakarta, VIVA – Bus yang dilengkapi klakson telolet kerap ditunggu anak-anak dipinggir jalan yang meminat sopir untuk membunyikan klakson tersebut. Namun, di sisi lain klakson tersebut beberapa kali jadi penyebab kecelakaan.
Maka itu, Polda Metro Jaya melarang bus menggunakan klakson kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau sering disebut klakson "telolet" di jalan raya. Sebab, menyebabkan risiko kecelakaan.
"Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/356/III/HUK.1.2/2024 yang diterbitkan sebagai upaya menekan risiko kecelakaan akibat penggunaan klakson dengan suara yang terlalu keras," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Antara, Minggu 23 Februari 2025.
Ade Ary juga mengingatkan bahwa penggunaan klakson yang tidak sesuai spesifikasi teknis(spektek) merupakan pelanggaran hukum.
Sesuai Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk dalam hal penggunaan klakson.
"Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
"Selain mengganggu konsentrasi pengendara lain, suara klakson yang terlalu keras juga berpotensi menyebabkan kemacetan," lanjutnya.
Berburu Klakson Telolet
Photo :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Polri menyoroti maraknya kendaraan, khususnya bus yang menggunakan klakson tidak sesuai spektek. Bunyi klakson yang berlebihan ini tidak hanya mengganggu pengendara lain, tetapi juga kerap menarik perhatian anak-anak yang mengejar atau menghadang bus agar membunyikan klakson tersebut.
Kemudian banyaknya orang yang berkumpul untuk merekam atau berfoto dengan kendaraan yang memiliki klakson tersebut dapat menghambat arus lalu lintas.
"Lebih dari itu, pengendara atau pejalan kaki yang sengaja menghadang kendaraan untuk meminta dibunyikan klakson justru berisiko mengalami kecelakaan," katanya.
Penggunaan klakson "telolet" juga menjadi salah satu yang dibidik dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025. Hingga hari ke-10 pelaksanaan operasi tersebut tercatat ada 21 bus yang menggunakan klakson "telolet".
Halaman Selanjutnya
Source : VIVA.co.id/Muhamad Solihin