RUU KUHAP Diminta Kedepankan Prinsip Check and Balance

4 hours ago 3

Minggu, 23 Februari 2025 - 19:00 WIB

Makassar, VIVA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Dr Amir Ilyas membacakan rekomendasi hasil workshop terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang berpotensi mempengaruhi sistem penegakan hukum di Indonesia.

Dalam acara yang dihadiri ratusan orang berlatar belakang Profesor Doktor serta Akademisi itu, kata Amir menyebut rekomendasi untuk RUU KUHAP harus memiliki prinsip diferensiasi fungsional lembaga penegak hukum pada kepolisian dan kejaksaan daripada memberlakukan prinsip dominis litis secara serta merta. 

"Di mana fungsi penyelidikan dan penyidikan harus tetap menjadi independensi kepolisian, begitu pula dengan fungsi penuntutan harus tetap menjadi independensi Kejaksaan," ucap Amir, dikutip Minggu 22 Februari 2025.

Dia mengatakan, dalam rekomendasi juga menyoroti RUU KUHAP yang melemahkan independensi penyidikan Polri, seperti Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 50, Pasal 72, Pasal 95, Pasal 111, Pasal 112, Pasal 120, Pasal 145, dan Pasal 200 yang alangkah baiknya dikaji ulang.

"Perlu pengkajian lebih lanjut dengan melibatkan berbagai kalangan, terutama pihak kepolisian sebagai pihak yang terdampak dengan rencana revisi KUHAP," ungkapnya.

Adapun rekomendasi juga meminta fungsi penyidikan kepolisian tetap terjamin independensinya dengan tetap memberlakukan prinsip otonomi terbatas.

Lebih dalam, terkait dengan RUU KUHAP ini diharapkan selalu dikedepankan proses transparansi. Tujuannya adalah untuk mempermuda seluruh lapisan masyarakat untuk mengakses sekaligus memantau hal tersebut.  

Perbaikan RUU KUHAP juga sebaiknya tetap mempertahankan fungsi-fungsi penyidikan Polri sebagaimana yang telah berlangsung lama dalam praktik di mana fungsi penyidikan untuk tindak pidana umum sebagai kewenangan mutlak Polri.

Dalam rekomendasi tersebut, Amir berharap akan terciptanya aturan untuk lembaga penegak hukum untuk saling bersinergi satu sama lain.

"Polri sebagai penyidik independen, Jaksa juga sebagai penuntut yang independen, dalam fungsi pengawasan yang bersifat horizontal, sama-sama saling mengawasi," pungkas Amir.

Sementara itu, Sekretaris Unhas, Prof Ir Sumbangan Baja juga menekankan bahwa sinergitas antara Polri dan Kejaksaan harus didasarkan pada prinsip Check and Balance.

"Dengan demikian, kita dapat mencegah potensi penyalahgunaan wewenang serta memastikan bahwa sistem hukum kita tetap berpihak pada keadilan substantif," tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Lebih dalam, terkait dengan RUU KUHAP ini diharapkan selalu dikedepankan proses transparansi. Tujuannya adalah untuk mempermuda seluruh lapisan masyarakat untuk mengakses sekaligus memantau hal tersebut.  

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |