Jakarta, VIVA – Penegakan hukum lalu lintas berbasis digital terus diperluas oleh Korps Lalu Lintas Polri. Terbaru, perangkat ETLE handheld atau tilang elektronik menggunakan alat genggam mulai diterapkan di sejumlah wilayah sebagai pelengkap kamera statis.
Sistem ini memungkinkan petugas merekam pelanggaran secara mobile tanpa harus bergantung pada kamera permanen di titik tertentu. Inovasi tersebut menjadi bagian dari strategi modernisasi penindakan lalu lintas yang kini makin mengandalkan teknologi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Penerapan ETLE handheld sudah mulai berjalan di beberapa daerah sejak Februari 2026, termasuk wilayah Penajam Paser Utara dan kota lainnya. Perangkat ini digunakan langsung oleh petugas di lapangan untuk memotret pelanggaran lalu lintas yang kemudian otomatis terhubung ke database nasional.
Berbeda dengan ETLE statis, versi handheld bersifat fleksibel karena bisa berpindah lokasi sesuai titik rawan pelanggaran. Data pelanggaran yang direkam akan diverifikasi sistem sebelum pelanggar menerima bukti tilang digital untuk proses pembayaran denda.
Mekanisme pembayaran juga sepenuhnya digital tanpa transaksi langsung dengan petugas. Pelanggar biasanya menerima QR code atau nomor virtual account sebagai sarana membayar denda dalam batas waktu tertentu.
Jika tidak diselesaikan, pelanggaran ETLE berpotensi berdampak pada pemblokiran data kendaraan. Kondisi ini membuat pemilik tidak bisa melakukan pembayaran pajak maupun proses administrasi kendaraan sebelum kewajiban tilang dipenuhi.
Adapun jenis pelanggaran yang menjadi sasaran ETLE handheld masih sama seperti sistem elektronik lainnya. Prioritas penindakan mencakup pelanggaran rambu, penggunaan ponsel saat berkendara, melawan arus, hingga knalpot tidak sesuai standar.
Untuk sepeda motor, besaran denda tetap mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dari penelusuran VIVA Otomotif Jumat 27 Februari 2026, tidak memakai helm atau berboncengan lebih dari dua orang dapat dikenai denda maksimal Rp250 ribu.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pelanggaran seperti menerobos lampu merah, melanggar marka, atau melawan arus pada sepeda motor bisa dikenai denda maksimal Rp500 ribu. Sementara penggunaan ponsel saat berkendara memiliki ancaman denda hingga Rp750 ribu.
Sedangkan pelanggaran mobil umumnya memiliki nominal denda lebih tinggi karena tingkat risiko yang berbeda. Pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk keselamatan dapat dikenai denda maksimal Rp250 ribu.
Halaman Selanjutnya
Pelanggaran lampu merah, marka jalan, atau rambu lalu lintas pada kendaraan roda empat memiliki ancaman denda hingga Rp500 ribu. Penggunaan ponsel saat mengemudi mobil bahkan dapat dikenai denda maksimal Rp750 ribu.

1 week ago
4











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
