Polisi Tangkap 4 Tersangka Tambang Emas Ilegal Gunung Pongkor, Raup Rp9 Miliar Per Bulan

2 hours ago 1

Kamis, 30 April 2026 - 21:42 WIB

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat  mengungkap kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) di wilayah Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan, pengolahan, hingga penjualan emas tanpa izin resmi.

Kasus tambang ilegal tersebut berlangsung di dua wilayah, yakni Kecamatan Nanggung dan Kecamatan Leuwiliang. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap empat tersangka berinisial M, E.M, M.N.L, dan H.M.A. Keempatnya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta yang juga menjual emas di Pasar Leuwiliang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak tahun 2005 hingga saat ini. Mereka melakukan pengolahan dan pemurnian tanah serta batuan yang mengandung emas dan logam mineral lainnya tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan modus operandi yang digunakan adalah menyuplai serta memperjualbelikan tanah atau batuan yang telah diolah dan mengandung emas.

"Harga jual ditentukan berdasarkan kadar emas, dengan kadar tertinggi mencapai 24 karat atau emas murni yang dijual sekitar Rp2,5 juta per gram kalau diperkirakan perbulan bisa mencapai Rp9 miliar," katanya. Kamis, 30 April 2026

Dalam pengungkapan kasus ini, Dirkrimus mengatakan anggotanya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya karung berisi lumpur sisa pengolahan emas, dua unit telepon genggam, emas seberat 7,2 gram, perak 88 gram hasil pemurnian, alat timbang. "Serta berbagai peralatan pengolahan dan bahan kimia," katanya.

Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal terkait pertambangan tanpa izin. "Para tersangka dikenakan pasal pertambangan tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polda Jawa Barat menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.

Laporan: Cepi Kurnia, tvOne Bandung

PT Bumi Resources Minerals Tbk. (ilustrasi)

Laba Melesat 22 Persen di Kuartal I-2026, Bumi Resources Minerals Bidik Produksi 80.000 Troy Emas

PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) cetak pendapatan dan laba bersih perseroan naik dua digit meskipun volume produksi menurun akibat aktivitas operasional di tambang.

img_title

VIVA.co.id

30 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |