Polisi Tangkap Admin Grup FB 'Gay Khusus Surabaya', Pelaku Unggah Ribuan Video Porno

9 hours ago 2

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:27 WIB

Surabaya, VIVA – Unit Cyber Crime Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar aktivitas sebuah grup Facebook bertajuk 'Gay Khusus Surabaya' yang dianggap meresahkan. Grup tersebut diketahui memiliki lebih dari 4.500 anggota.

Dua orang telah diamankan oleh pihak kepolisian, yakni admin grup dan seorang anggota aktif, karena diduga menyebarkan konten pornografi serta memfasilitasi pertemuan sesama jenis.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MFK (24), warga Dupak Magersari, yang berperan sebagai admin, serta GR (36), warga Pakis Sidorejo, yang merupakan anggota aktif grup tersebut. 

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap 2 admin Facebook gay di Surabaya

"Saudara MFK, 24 tahun, selaku admin, tugasnya menfasilitasi untuk mempermudah mencari pasangan. Kedua, saudara GR, 36 tahun, berperan aktif mengirimkan konten pornografi mencari pasangan sesama jenis dengan sertakan nomor telpon," kata AKBP Wahyu Hidayat dalam keterangan pers, Senin, 17 Juni 2025.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan dalam grup tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim siber melakukan pelacakan dan profiling terhadap akun grup Facebook tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua tersangka di kediaman masing-masing.

Kapolres menyebutkan bahwa grup ini telah aktif sejak 14 Maret 2021 dan secara rutin mengunggah ribuan video porno sesama jenis, serta berbagai konten yang mengandung unsur provokatif seksual. Grup tersebut juga dijadikan tempat saling berkenalan untuk gay di Surabaya.

"Grup tersebut isinya terkait kesusilaan, serta meresahkan masyarakat," ujar AKBP Wahyu Hidayat dalam keterangan pers.

Sementara motivasi pelaku membuat grup tersebut adalah untuk mencari kesenangan dan sensasi. Dari grup tersebut, pelaku admin juga mendapat keuntungan dari pertemuan gay tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk mengelola grup dan mengunggah konten pornografi. Selain itu, sejumlah video yang telah diunggah juga diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Laporan: Zainal Azkhari/tvOne Surabaya

Halaman Selanjutnya

Kapolres menyebutkan bahwa grup ini telah aktif sejak 14 Maret 2021 dan secara rutin mengunggah ribuan video porno sesama jenis, serta berbagai konten yang mengandung unsur provokatif seksual. Grup tersebut juga dijadikan tempat saling berkenalan untuk gay di Surabaya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |