Polisi Tangkap ART di Asahan Usai Kuras Puluhan Juta Uang Majikan di ATM

22 hours ago 3

Senin, 10 Februari 2025 - 00:02 WIB

Asahan, VIVA – Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Asahan, berinsial S (42) ditangkap polisi, usai menguras uang puluhan juta milik majikannya di anjungan tunai mandiri (ATM).

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap S berdasarkan laporan korban atau majikannya bernama Sukarti (50) dan terjadi di rumahnya, di Jalan Melinjo Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Kamis 30 Januari 2025, lalu.

Sejumlah dana di ATM berhasil dibobol pelaku. Kejadian berawal saat S mengambil ATM tersimpan di lemari di ruang tamu korban. Sialnya, di kartu ATM juga terdapat pinnya, sehingga membuat ART mudah menguras uang korban, dengan kerugian mencapai Rp 37,5 juta.

"Di dekat kartu ATM tersebut juga terdapat catatan berisi nomor PIN, yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengakses rekening korban,” ucap Afdhal dalam keterangan pers, Minggu, 9 Februari 2025.

Ilustrasi ATM

Photo :

  • unsplash.com/@mkumbwajr

Selanjutnya, S mendatangkan warung agen Brilink di Kabupaten Asahan dan menarik uang dengan jumlah besar capai Rp 37,5 juta. Afdhal mengatakan pelaku melakukan siasat, dengan mengembalikan ATM majikannya itu ke tempat semula, agar korban tidak curiga.

"Sampai pada akhirnya, korban menerima SMS Banking yang menyebutkan korban telah melakukan penarikan uang," jelas Afdhal.

Mendapatkan SMS Banking tersebut, korban curiga dan melakukan pengecekan saldo di ATM yang sudah terkuras. Karena, mengetahui dimana pelaku menarik uang, Sukarti mendatangi agen BRILink tersebut. 

Di sana korban meminta membuka rekaman CCTV. Alhasil diketahui S sebagai pelaku menguras uangnya di ATM. Ia pyb langsung membuat laporan ke Mako Polres Asahan. 

Afdhal mengungkapkan, pihaknya menerima laporan korban dan melakukan penyidikan. Kemudian, polisi langsung mengamankan pelaku. S mengakui perbuatannya yang mengambil uang korban melalui ATM.

Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Asahan untuk proses hukum selanjutnya. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," tutur Kapolres Asahan.

Halaman Selanjutnya

Mendapatkan SMS Banking tersebut, korban curiga dan melakukan pengecekan saldo di ATM yang sudah terkuras. Karena, mengetahui dimana pelaku menarik uang, Sukarti mendatangi agen BRILink tersebut. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |