Potong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban, Haram atau Makruh? Ini Penjelasannya

1 week ago 2

Senin, 18 Mei 2026 - 17:30 WIB

Jakarta, VIVA – Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam biasanya mulai mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah kurban. Selain memilih hewan terbaik dan memastikan kondisi finansial mencukupi, ada pula pertanyaan yang hampir selalu muncul setiap tahun, yakni mengenai hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban.

Perdebatan soal boleh atau tidaknya memotong kuku serta rambut sebelum penyembelihan hewan kurban ternyata bukan hal baru. Topik ini sudah lama menjadi pembahasan di kalangan ulama fikih maupun ahli hadits. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan hingga kini, perbedaan pandangan tersebut masih terus menjadi diskusi hangat di tengah masyarakat, terutama saat memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Mengutip dari situa NU Online, Senin, 18 Mei 2026, dasar pembahasan ini berasal dari hadits riwayat Ummu Salamah RA yang cukup populer di berbagai kitab hadits. Rasulullah SAW bersabda:

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

Artinya, “Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Dari hadits tersebut, ulama kemudian terbagi menjadi dua kelompok besar dalam memahami maksud larangan Nabi Muhammad SAW.

Pendapat Orang yang Berkurban Tidak Dianjurkan Potong Rambut dan Kuku

Kelompok pertama memahami hadits tersebut sebagai larangan bagi orang yang hendak berkurban untuk memotong rambut maupun kukunya sejak awal Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.

Namun demikian, para ulama yang berada dalam kelompok ini ternyata tetap berbeda pendapat soal status hukumnya. Ada yang menganggapnya makruh, ada yang memandangnya sekadar sunah untuk ditinggalkan, bahkan ada pula yang menilai haram.

Mula Al-Qari dalam kitab Mirqatul Mafatih menjelaskan:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

الحاصل أن المسألة خلافية، فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه

Artinya, “Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi’i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh. Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya.”

Halaman Selanjutnya

Dari penjelasan tersebut terlihat bahwa mayoritas ulama tidak sampai menyatakan ibadah kurban menjadi batal hanya karena seseorang memotong kuku atau rambutnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |