Jakarta, VIVA – Ketua Fraksi PAN DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyambut baik instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memastikan LPG 3 kg tetap bisa dijual melalui pengecer.
Keputusan ini dinilai sebagai langkah solutif dalam menjaga aksesibilitas masyarakat terhadap LPG 3 kg, khususnya bagi warga di daerah terpencil dan pelaku usaha mikro.
“Kami mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo yang memahami kebutuhan masyarakat terkait LPG 3 kg. Dengan tetap mengizinkan pengecer beroperasi, aksesibilitas LPG bagi masyarakat kecil tetap terjaga tanpa mengorbankan prinsip distribusi yang tepat sasaran dan penjualan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET)” ujar Putri dalam keterangannya, Selasa, 4 Februari 2025.
Sebelumnya, kebijakan pemerintah yang membatasi penjualan LPG 3 kg hanya melalui pangkalan resmi mulai 1 Februari 2025 sempat menuai keluhan dari masyarakat, terutama di wilayah perdesaan dan wilayah terpencil.
Warga harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan LPG 3 kg, yang berdampak pada meningkatnya beban ekonomi mereka. Selain itu, antrean panjang juga terjadi di kota-kota besar.
Menurut Putri, solusi terbaik adalah menerapkan sistem distribusi yang diawasi secara ketat tanpa menghilangkan peran pengecer.
“Kami setuju dengan pendekatan yang diusulkan, yakni menjadikan pengecer sebagai sub-pangkalan dan saya usul memanfaatkan sistem digital. Dengan pengawasan ketat, pengecer bisa tetap beroperasi dan harga jual bisa dikontrol sesuai dengan HET” tambahnya.
Instruksi Presiden Prabowo ini sejalan dengan usulan yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI. Menteri ESDM mengusulkan agar pengecer dijadikan sub-pangkalan guna memastikan harga LPG 3 kg tetap terkendali dan subsidi LPG dapat tepat sasaran.
“Kami berharap regulasi yang diterapkan nanti dapat memperjelas mekanisme pengawasan dan distribusi LPG 3 kg. Yang terpenting adalah bagaimana kita bisa menyeimbangkan kebijakan subsidi yang tepat sasaran dan penjualan sesuai HET tanpa mengorbankan kemudahan akses masyarakat untuk membeli” tegas Putri.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan gas subsidi hanya digunakan oleh masyarakat yang berhak serta menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak memenuhi syarat.
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Sebagai Wakil Ketua Komisi XII, Putri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kebijakan ini agar tidak menimbulkan kendala baru di lapangan.
“Kami akan memastikan bahwa aturan yang akan dibuat nanti benar-benar diterapkan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat kecil dan UMKM” pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
“Kami setuju dengan pendekatan yang diusulkan, yakni menjadikan pengecer sebagai sub-pangkalan dan saya usul memanfaatkan sistem digital. Dengan pengawasan ketat, pengecer bisa tetap beroperasi dan harga jual bisa dikontrol sesuai dengan HET” tambahnya.