Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini

1 week ago 20

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Selasa terkait sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan.

"Dijadwalkan pukul 09.00 WIB," kata Juru Bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diketahui, PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada 18-19 Agustus 2026.

Halida mengatakan praperadilan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Dalam perkaranya, pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Sementara itu, gugatan praperadilan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Jaksa Agung c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Sidang perdana perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL juga akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan.

Permohonan kedua terkait dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Sementara itu, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Don Ritto selaku pihak swasta juga berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama. (Ant)

Pengamat Hukum, Mohammad Saleh Gawi

Pengamat Soroti Manuver di Kasus Eks Jampidsus, Wanti-wanti Adanya Intervensi

Saleh mengatakan politik membutuhkan hukum untuk memberikan arah dan batas, sedangkan hukum membutuhkan kekuasaan politik agar dapat ditegakkan secara efektif.

img_title

VIVA.co.id

15 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |