Ramai Dikaitkan dengan Urusan Pajak, Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih Warga

11 hours ago 3

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:37 WIB

Jakarta, VIVA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya buka suara merespons polemik yang berkembang terkait keterlibatan personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Polri menegaskan, Bhabinkamtibmas sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memungut maupun menagih pajak kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir mengatakan, kerja sama antara Polri dan DJP tidak mengubah tugas pokok Bhabinkamtibmas. Menurut dia, kewenangan di bidang perpajakan sepenuhnya tetap berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak.

"Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Menurut Isir, keterlibatan Bhabinkamtibmas hanya sebatas mendukung koordinasi antarlembaga melalui fungsi pembinaan masyarakat, komunikasi, dan pembangunan jejaring informasi di tingkat kewilayahan.

“Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri,” ujarnya.

Dia menegaskan, masyarakat tidak perlu menganggap kehadiran Bhabinkamtibmas dalam sinergi tersebut sebagai bentuk pengawasan ataupun penindakan terhadap wajib pajak.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polri menegaskan, personel Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Koordinasi dengan unsur kewilayahan dilakukan dalam kerangka pertukaran informasi dan dukungan di lapangan apabila dibutuhkan demi kelancaran tugas petugas DJP.

Isir menambahkan, setiap institusi tetap bekerja sesuai tugas dan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya

“Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Polri akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tutur Isir.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |