Jakarta, VIVA -- Polisi meringkus dua orang laki-laki berinisial RE (35) dan HS (35) usai mengaku-ngaku sebagai polisi di Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk menggasak benda milik korban dengan cara menggeledah korban dan menuduh korban telah bertransaksi narkoba.
“Pelaku atau tersangka dua orang, inisial RE dan HS,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi Aditya Simanggara dalam keterangannya, Minggu, 16 Maret 2025.
Aditya menuturkan, peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial YWW, F, dan IMY sedang berjalan di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Maret 2025.
Ilustrasi penangkapan
Photo :
- Pixabay/Jushemannde
Saat mereka tengah berjalan, salah satu pelaku RE tiba-tiba muncul dari sisi kiri jalan dan meminta para korban untuk berhenti dan kemudian menyuruh korban diam dan jongkok.
“Pelaku RE mengatakan ‘minggir, minggir berhenti dulu!’ sambil tangannya memepet badan korban F dan IMY agar minggir di trotoar dan menyuruh duduk jongkok,” ucap Aditya.
Selanjutnya, pelaku RE menyuruh korban untuk berdiri kembali sembari memeriksa pakaian korban dan menuduh korban usai melakukan transaksi narkoba.
“Pelaku RE menuduh dengan mengatakan ‘lo habis transaksi narkoba Tramadol ya’, kepada korban F dan IMY,” kata Aditya.
Tak lama kemudian, satu pelaku lain yakni HS datang menghampiri mereka dan melakukan penggeledahan. Namun HS kemudian mengambil ponsel dan sebungkus rokok dari saku celana korban, serta mengambil uang Rp70 ribu dari dompet korban F.
Aditya mengungkapkan bahwa korban F dalam peristiwa itu sempat memohon agar pelaku tidak mengambil seluruh uangnya untuk dijadikan ongkos pulang. Selain itu korban juga membantah tuduhan terkait transaksi narkoba.
“IMY juga mengatakan ‘kita mau cari makan, bukan transaksi narkoba’. Sesaat itu pelaku HS teriak mengatakan ‘gue gampar lo’ dan badan maju ke F hingga korban ketakutan,” tutur Aditya.
Korban yang mengalami peristiwa itu kemudian membuat laporan polisi dan ditindaklanjuti dengan menangkap kedua pelaku yang mengaku nekat beraksi lantaran motif ekonomi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sangkaan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Halaman Selanjutnya
“Pelaku RE menuduh dengan mengatakan ‘lo habis transaksi narkoba Tramadol ya’, kepada korban F dan IMY,” kata Aditya.