Jakarta, VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini mengatakan tidak semua ASN bisa melaksanakan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA). Kata Rini, pegawai baru hingga pelanggar disiplin tidak bisa mengikuti kebijakan tersebut.
Hal itu disampaikan Rini dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 30 Juni 2025.
"Pegawai yang diberikan fleksibilitas juga adalah pegawai yang tidak sedang menjalankan hukuman disiplin dan bukan pegawai baru," kata Rini dalam rapat.
Selain tak semua ASN bisa WFA, Rini menuturkan bahwa kebijakan tersebut bersifat optional, artinya hal itu bukan kewajiban bagi ASN.
Kata dia, instansi di kementerian diperbolehkan melaksanakan kebijakan tersebut apabila sudah siap dalam berbagai segi, termasuk fasilitas.
"Instansi pemerintah boleh menggunakan ini, tapi boleh juga tidak menggunakan fleksibilitas kerja. Jadi ini adalah apabila mereka siap, karena sudah ada pengaturan di dalamnya," tutur dia.
Pun Rini menjelaskan, kebijakan tersebut telah diuji coba di sejumlah instansi.
Adapun kebijakan WFA ini dilakukan guna meningkatkan kinerja organisasi. Dia juga menyinggung kewajiban tersebut merupakan jawaban organisasi agar lebih modern.
"Sehingga diharapkan dengan adanya pedoman ini, fleksibilitas kerja secara terukur berbasis kinerja, dan tetap menjaga kualitas layanan publik," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan tentang pola kerja aparatur sipil negara (ASN) sekarang lebih fleksibel/Flexible Working Arrangement (FWA) atau yang lebih dikenal dengan Work From Anywhere (WFA).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menyatakan bahwa ternyata ASN tidak hanya dituntut bekerja secara profesional. ASN juga dituntut untuk menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.
“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis di website Kementerian PANRB, Rabu 18 Juni 2025.
Nanik berharap nantinya setelah ada Permen PANRB Nomor 4 tahun 2025, bisa menjadi sebuah payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel dari sisi waktu maupun lokasi.
Menteri PANRB Rini Widyantini (sumber: istimewa)
Photo :
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Bahkan, fleksibilitas kerja ASN ini diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” kata Nanik.
Halaman Selanjutnya
Pun Rini menjelaskan, kebijakan tersebut telah diuji coba di sejumlah instansi.