Jakarta, VIVA – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan dituntut 14 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023.
Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar JPU dalam sidang, dikutip dari ANTARA, Jumat, 13 Februari 2026.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Riva Siahaan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Riva juga dituntut dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider pidana penjara selama 7 tahun.
Sebelum mengajukan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan, yakni perbuatan Riva tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Keadaan memberatkan lainnya, yaitu perbuatan Riva telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar serta Riva dinilai tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
"Sementara hal-hal yang meringankan yang dipertimbangkan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum," ucap dia.
Dalam persidangan yang sama, terdapat pula Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma dan Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023–2025, yang dibacakan tuntutannya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Keduanya juga dituntut dengan pidana yang sama dengan Riva, yakni masing-masing 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Dalam kasus itu, ketiga terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.
Halaman Selanjutnya
Kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.

3 weeks ago
8










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
