Ronald Tannur Dicecar Hakim soal Hubungannya dengan Dini Sera: Cuma TTM!

4 hours ago 1

Senin, 17 Maret 2025 - 18:34 WIB

Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor turut mencecar soal hubungan Gregorius Ronald Tannur dengan Dini Sera Afrianti, yang merupakan sosok wanita diduga dianiaya hingga tewas. Ronald Tannur mengaku hanya sebatas teman tapi mesra atau TTM dengan Dini Sera.

Hal tersebut terungkap saat Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis bebas di PN Surabaya. Adapun yang duduk sebagai terdakwa yakni ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, advokat Lisa Rachmat dan mantan pejabat MA Zarof Ricar.

"Hubungan dengan korban Dini sera seperti apa?," tanya hakim di ruang sidang, Senin 17 Maret 2025.

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Dulu adalah teman dekat dan profesional pak, kami sempat punya hubungan tapi hubungan kami bukan pacar pak," jawab Ronald Tannur.

Namun, hakim masih ingin memastikan hubungan Ronald Tannur dengan Dini Sera yakni berpacaran atau tidak. Namun, Tannur menyebutkan bahwa Dini Sera bukanlah pacarnya, melainkan hanya teman dekat.

"Itu di basement ribut-ribut terus ini, itu kan, jadi bukan kekasih, temen deket gitu?," kata hakim.

"Teman dekat," ucap Tannur.

"Maksudnya teman dekat seperti apa?," tanya hakim.

"Saya, mungkin kalau dengan bahasa gaulnya sekarang bisa lebih TTM, FWB," beber Tannur.

"TTM teman tapi mesra?," kata hakim.

"Iya, apa, friends with benefit, saya kurang bisa menjelaskan dengan bahasa sekarang pak," jawab Tannur.

"Kalau TTM kan harus ada rasa menyayangi kan, kenapa berantem di basment sampe meninggal?," tanya hakim.

"Kami sering pergi bersama tapi hubungan kami lebih dari teman tapi kurang dari pacar," ucap Tannur.

Hakim kemudian menanyakan terkait jangka waktu hubungan TTM antara Ronald Tannur dengan Dini Sera.

"Cuma sekitar dua bulan setengah saja pak, kami berkenalan di pertengahan bulan April 2024 kemudian berhubungan sampai awal juli 2024 setelah itu kami tidak punya hubungan lagi, saya kerja di Jakarta dan saudara Dini sera tinggal di Surabaya," Tannur menandasi.

Diketahui, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

"Saya, mungkin kalau dengan bahasa gaulnya sekarang bisa lebih TTM, FWB," beber Tannur.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |