Sahroni Desak Polisi Proses Cepat Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing

6 days ago 4

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:54 WIB

Jakarta, VIVA – Dugaan kekerasan seksual dan fisik mengguncang Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dan kini masuk ranah hukum. Seorang pelatih kepala diduga terlibat.

Sekretaris Umum FPTI, Wahyu Pristiawan Buntoro menyebut pihaknya telah memberhentikan terduga pelaku. Para atlet yang menjadi korban juga telah menempuh jalur hukum. Mereka resmi melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke kepolisian agar proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini pun lantas mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Pembina club sepeda ASC Monsters itu menyebut penjaminan hadirnya ruang aman juga merupakan hak para atlet.

“Sebagai pembina atlet juga, saya memahami betul bahwa tugas kita bukan hanya membina prestasi dan menyediakan fasilitas latihan yang baik, tetapi juga memastikan para atlet memiliki ruang yang aman dari berbagai jenis intimidasi dan kekerasan. Karenanya, kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Saya minta Polri proses cepat laporan para atlet dan pastikan prosesnya adil dan transparan," ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis 5 Maret 2026.

Selain itu, Sahroni juga meminta seluruh stakeholder untuk berpihak pada korban. Juga, memberikan fasilitas pemulihan terbaiknya untuk para atlet.

“Kemenpora, KONI, dan seluruh stakeholder olahraga juga berpihak pada korban. Karena jangan sampai para atlet dijunjung hanya saat meraih prestasi, tapi diabaikan ruang amannya saat berproses,” tegas Sahroni.

Wakil Ketua Umum I PP PBSI Taufik Hidayat

Dukung Langkah Menpora Erick, PBSI Tegaskan Nol Toleransi Pelecehan Seksual

Dunia olahraga Tanah Air kembali diguncang kabar tak sedap. Dugaan pelecehan seksual di lingkungan pelatnas panjat tebing memantik reaksi keras dari Wakil Ketua Umum I Pe

img_title

VIVA.co.id

4 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |