Jakarta, VIVA – Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya mendapati sejumlah pedagang masih nekat menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Padahal, aturan mengenai batas harga sudah jelas tercantum dalam Kepbadan Nomor 299 Tahun 2025 untuk beras premium dan medium, serta Perbadan Nomor 5 Tahun 2024 untuk beras SPHP.
Berdasarkan ketentuan itu, HET beras di zona I yang meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, ditetapkan sebesar Rp14.900/kg untuk beras premium, Rp13.500/kg untuk beras medium, dan Rp12.500/kg untuk beras SPHP.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu, yang juga menjabat sebagai Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras 2025, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap para pedagang dan pelaku usaha.
“Pengawasan terhadap para pedagang atau pelaku usaha secara rutin agar tidak menjual beras melebihi harga HET," ujar Edy dalam keterangannya, Senin, 10 November 2025.
Edy juga memberikan peringatan keras bagi para pedagang yang masih membandel. Jika setelah diberikan teguran mereka tetap menjual beras di atas HET, maka Satgas tidak akan segan memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha.
“Dan apabila selama batas waktu teguran masih menjual beras di atas HET akan ditindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha," katanya.
Dari hasil pengecekan Satgas di sejumlah wilayah, ditemukan masih banyak pelanggaran. Di Jakarta Barat, dari 15 titik pengecekan, lima toko kedapatan menjual beras premium di atas HET. Sementara di Jakarta Timur, 10 titik menjual beras premium di atas HET, 15 titik menjual beras medium melebihi batas, dan dua titik menjual beras SPHP di atas HET.
Kondisi serupa juga terjadi di wilayah lain. Di Tangerang Selatan, satu titik ditemukan menjual beras medium di atas HET, sementara di Kabupaten Bekasi satu titik menjual beras premium di atas HET. Adapun di Kota Bekasi, lima titik menjual beras premium dan empat titik menjual beras medium di atas harga ketentuan.
“Untuk wilayah Bandara Soetta, Kepulauan Seribu, dan Tanjung Priok tidak terdapat pasar lain selain yang telah diperiksa langsung oleh Satgas,” kata Edy.
Halaman Selanjutnya
Polisi memastikan kegiatan pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok dan melindungi konsumen dari praktik curang di lapangan.

3 weeks ago
10









